Soal Kisruh Taksi Online, Menhub Jonan : Itu Kendaraan Rental Wajib Uji Kir

JAKARTA, headlinejabar.com

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, meminta semua kendaraan taksi online didaftarkan dan ikut pengujian kendaraan bermotor (uji kir, red) untuk keselatan penumpang.

Terkait harga taksi online yang lebih murah, Jonan memahami. Taksi online masuk kategori kendaraan rental sehingga harga tidak baku.

Kisruh taksi online versus taksi konvesional, Menhub Jonan mengatakan sistem online adalah perkembangan teknologi. Namun semua kendaraan publik harus didaftarkan untuk keamanan penumpang.

Baca Juga  Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Gusdur Tuai Gunjingan

“Penggunaan sistem online kan teknologi ya. Taksi biasa bisa gunakan itu. Hanya semua kendaraan umum harus didaftarkan untuk keamanan penumpang dan harus ikut uji kir untuk keselamatan. Saya imbau Organda mewadahi uber dan grab,” kata Menhub Jonan kepada headlinejabar.com saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Selasa (22/3/2016).

Sementara itu, harga taksi online yang dinilai lebih murah, Jonan kembali menegaskan kalau taksi meter ada batas bawah dan batas atas yang ditetapkan Perda. Sedangkan, taksi online dikategorikan plat hitam atau kendaraan rental.

Baca Juga  Indonesia-Jepang Bahas Pembangunan Pelabuhan Patimban Jawa Barat

“Kalau taksi meter ada batas, atas batas bawah itu Perda. Kalau rental tidak ada ketentuan karena plat hitam dikategorikan sebagai kendaraan rental,” jelas Menteri Jonan.

Menhub Jonan menambahkan, jika tidak terdaftar sebagai transportasi publik maka angkutan tersebut ilegal keadaannya. “Bukan sementara kalau tidak terdaftar sebagai transportasi publik, ya ilegal namanya,” tutup Jonan.(ysf/dzi)

Baca Juga  Rencana Dihadiri Presiden, PMI Jabar dan Purwakarta Terus Lakukan Persiapan