Sempat Menghilang Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos SMA 3 Depok Berhasil di Cokok

Foto : Sempat Menghilang Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos SMA 3 Depok Berhasil di Cokok

DEPOK, headlinejabar.com

Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Depok Armas Farmas akhirnya berhasil dieksekusi oleh Tim Kejari Depok dan Kejari Bandung hal tersebut sesuai dengan
Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jabar, Pengadilan Negeri Bandung, Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bdg tanggal 29 maret 2017, menetapkan bahwa Kasasi Terpidana Armas Farmas ditolak.

Seperti di ungkapkan Harry Palar Kasi Pidsus Kejari Depok mengatakan bahwa
Sebelumnya pada pelaksanaan Eksekusi, setelah MA menolak kasasi terdakwa Armas Farmas, dan telah ditetapkan terbukti bersalah dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bos secara bersama sama pada tahun 2013 dan telah merugikan negara sekitar 349.740.000 juta.

Baca Juga  Presiden Minta Revisi UU Pensiun TNI

“Atas putusan Mahkamah Agung, Armas Farmas dieksekusi dari Kediamannya diBandung, Jawa Barat, pada Rabu( 20/2/2019),” ujar Harry Palar Kasi Pidsus Kejari Depok,Kamis (21/02/2019)

Masih kata Harry bahwa tidak hanya di jatuhi hukuman selama 4 tahun namun Terpidana Kasus Korupsi Dana BOS Armas Farmas juga harus memenuhi kewajibannya dengan membayar denda sebesar Rp 200 juta jika tidak mampu maka akan di ganti dengan 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Parade Seni Budaya Awali Peringatan Pidato Bungkarno di Kota Bandung

“Tidak hanya itu terpidana juga harus membayar uang pengganti sejumlah 80.000.000,” paparnya.

Sementara itu Kejari Kota Depok Sufari mengatakan bahwa proses eksekusi terdakwa kasus Korupsi Dana Bos sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Eksekusi adalah tahapan yang terakhir dalam suatu Perkara, karena Terpidana sudah ada kepastian Hukumnya atau Inkra dari Mahkamah Agung, Kami melakukan eksekusi tersebut kepada terpidana, selain itu terpidana tersebut juga telah kami cari selama ini, saat kami temukan lokasinya terpidana ada dikediamannya diBandung, maka kami Kejari Depok bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bandung, melakukan Proses Eksekusi tersebut,” tandasnya.

Baca Juga  Indonesia Sudah Seharusnya Mengejar Investment Grade

Seperti diketahui bahwa proses Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan oleh 2 Kejaksaan Negeri, yakni Tim Kejari Depok yang dipimpin Kasi Pidsus Hary Palar SH,MH dan Tim Kejari Bandung, yang dipimpin oleh Kasi Intel Aco Rahmadi Jaya, berlangsung pagi hari dikediaman terpidana Armas Farmas, Bandung, Jawa Barat (yop/eka)