Sabar, e-KTP Belum Bisa Diterbitkan

Foto : Sulaiman Wilman memastikan dalam waktu dekat belum dapat menerbitkan KTP elektronik (e-KTP).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta Sulaiman Wilman memastikan dalam waktu dekat belum dapat menerbitkan KTP elektronik (e-KTP).

Menurutnya, hingga awal Maret 2017 pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri belum dapat melakukan pencetakan blanko e-KTP. 

Penyebabnya, lelang pengadaan blanko e-KTP gagal untuk yang kedua kalinya. Sehingga dipastikan pemerintah pusat belum dapat mendistribusikan blanko e-KTP ke daerah, termasuk ke Purwakarta.

“Blanko e-KTP memang sampai saat ini pusat belum memberi kepastian, gagal lelang yang kedua, detailnya seperti apa kita masih menunggu,” ujar Wilman, Selasa (28/2/2017.

Baca Juga  Pasar Klewer Ikon Kota Solo

Soal blanko e-KTP, dia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari warga termasuk anggota DPRD Purwakarta. Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Fitri Maryani, kata dia, sempat menanyakan blanko KTP elektronik kepadanya kapan bisa dicetak.

“Informasi terakhir gagal lelang lagi. Tadi kami juga sempat bertemu Komisi I yang menanyakan terkait e-KTP,” katanya.

Disdukcapil Purwakarta sudah berusaha maksimal menjemput warga wajib KTP, termasuk wajib KTP pemula, yakni warga yang juga pelajar usia 17 tahun yang masih bersekolah. Petugas Disduk langsung mendatangi sekolah-sekolah untuk melayani pembuatan KTP elektronik. 

Baca Juga  Perkenalkan Menteri Baru, Mensesneg : Mereka Figur yang Sudah Teruji

“Sudah ada penambahan sudah kita rekam di sekolah, tinggal dicetak,” ujar Wilman.

Data yang masuk hingga awal Maret 2017 ada sebanyak 17 ribu wajib KTP pemula yang sudah direkam. Seluruhnya adalah pelajar yang bersekolah di bawah Dinas Pendidikan dan sekolah di bawah Kementerian Agama Purwakarta. 

“17 ribu yang eksisting, adanya di sekolah, kita proaktif,” kata dia.

Secara khusus Disdukcapil Purwakarta belum dapat memastikan kapan blanko e-KTP diterima daerah. Padahal menurutnya daerah sanggup saja bila harus mencetak blanko sendiri, tapi Undang-Undang melarang pencetakan oleh daerah.

Baca Juga  Jasa Tirta II Dianugerahi BUMN Kategori Driving Transformation

“Khusus blanko tidak bisa. Padahal Bupati sanggup, tapi nanti melanggar Undang-Undang Kependudukan. Pasalnya, disebutkan kepengurusan blanko, jaringan, dan program menjadi kewenangan pusat. Kalau melanggar itu bisa pidana,” ujarnya.

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Disdukcapil Purwakarta sudah melakukan usaha maksimal melayani administrasi kependudukan. Tak heran bila Disdukcapil Purwakarta meraih predikat ISO 9001 standar mutu pelayanan dan ISO 27001 standar kemanan data.

REPORTER : ROSAD NURDIN

EDITOR : DICKY ZULKIFLY