RUU Tax Amnesty Harus Selesai Juni ini

JAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah mendorong pembahasan Rancanan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty ditekan selesai Juni 2016. RUU tersebut saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dimulai saat ini, pembahasan RUU Tax Amnesty dapat diutamakan. Pemerintah berkilah, dengan adanya pengembalian dana WNI di luar negeri melalui pengampunan pajak, dapat membantu anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Sekertaris Kabinet Pramono Anung membenarkan RUU Tax Amnesty harus segera diselesaikan tahun ini. Urgensi penyelesaian pengampunan pajak bagi WNI yang menaruh dana di luar negeri dinilai penting bagi penguatan APBN.
Pram sempat menyinggung data di Panama Papers yang muncul beberapa hari ini. Menurutnya, data yang dimiliki pemerintah lebih valid dan lengkap.”DPR akan bersidang sampai tanggal 29 April. Pemerintah berharap pembahasan RUU Tax Amnesty bisa dilakukan saat ini. Aturan ini membuktikan kepada kita semua dalam perspektif pemerintah. RUU Tax Amnesty sangat diperlukan, meski dalam hal ini tingkat kebenaran dalam panama paper itu benar atau tidak,” jelas Seskab Pramono Anung kepada wartawan, di Komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Kepentingan RUU Tax Amnesty tak lain untuk menyelamatkan dana WNI, sekaligus menguatkan APBN ketika dana tersebut masuk ke tanah air.
Pramono berharap kepada DPR agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Tax Amnesty paling lambat pada masa persidangan berikutnyta.
“Pemerintah berharap agar DPR bisa segera melakukan pembahasan itu selesai dalam masa pertengahan ini. Tapi paling lama pada masa persidangan dengan berikutnya bulan Juni harus selesai,” jelas Pram.(*)

Reporter : Yusup Stepanus
Editor     : Dicky Zulkifly
Baca Juga  PTIK Gelar Seminar Best Practice on Handling Terrorism