Purwakarta tak Terkena Kebijakan Penundaan Transfer DAU
Foto : Ilustrasi Dana Alokasi Umum.(Istimewa)
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah melalui menteri keuangan secara resmi menunda transfer Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang rendah dalam penyerapan anggaran kas daerah. Penundaan penyaluran DAU ini ditunda dalam periodisasi transfer September hingga Desember.
Dari sejumlah daerah yang saat ini tidak termasuk daftar penundaan DAU, salah satunya Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dengan tidak terkenanya kebijakan penundaan penyaluran sebagian DAU, Purwakarta dipandang memiliki tata kelola keuangan on the track.
Peneliti Senior Indonesian Public Institute (IPI) Jakarta Karyono Wibowo beranggapan, kebijakan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan dengan melihat tata kelola dan posisi keuangan pemerintah daerah antara lain kapasitas fiskal, kebutuhan belanja daerah, dan posisi saldo kas daerah pada akhir 2016.
“Tentu saja selain itu, akan dilihat juga dari sisi kinerja tata kelola pemerintahan secara keseluruhan,” terang Karyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2016).
Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun 2016. Dimaksudkan untuk menormalisasi kondisi keuangan negara.
“Langkah tersebut juga dilakukan berkenaan dengan kondisi keuangan negara yang saat ini dalam keadaan defisit. Dalam kondisi demikian, pemerintah dalam hal ini menteri keuangan sebagai bendahara negara memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja negara,” papar dia.
Tata kelola Pemerintahan Kabupaten Purwakarta, lanjut Karyono, di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi boleh dibilang sukses. “Pembangunan berjalan dengan baik. Sejauh informasi yang saya dapat belum ada masalah seperti korupsi atau penyimpangan yang signifikan,” jelas dia.
Namun demikian bukan berarti pemerintah daerah yang tertunda DAU-nya memiliki kinerja yang buruk karena kebijakan penundaan DAU bukan sepenuhnya didasarkan pada penilaian kinerja baik atau buruk.
Akan tetapi lebih dititikberatkan pada penyesuaian anggaran dan perimbangan keuangan. “Namun, di sisi lain kebijakan penundaan DAU tersebut bisa berdampak pada pelambatan pembangunan karena berkurangnya anggaran,” papar Karyono.(*)
Editor : Dicky Zulkifly