Presiden Teken Perpres Rencana Umum Energi Nasional

JAKARTAheadlinejabar.com

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) tertanggal 2 Maret 2017.

Perpres ini sebagai tindak lanjut pasal 12 ayat (2) dan pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) No30 tahun 2007 tentang Energi.

Dalam perpres ini disebutkan, RUEN adalah kebijakan mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan kebijakan energi nasional (KEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran KEN.

KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.

Baca Juga  Sambut HPN 2021, Pemenang Penghargaan Adinegoro Segera Diumumkan

“RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai tahun 2050,” bunyi pasal 2 perpres tersebut.

RUEN memuat: a. pendahuluan; b. KEN saat ini dan ekpektasi masa mendatang; c. visi, misi, tujuan dan sasaran energi nasional; d. kebijakan strategi pengelolaan energi nasional; dan e. penutup.

“RUEN sebagaimana dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” bunyi pasal 2 ayat (2) perpres tersebut.

RUEN sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai rujukan: a. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan perencanaan pembangunan daerah; b. Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL);

Baca Juga  JK Apresiasi Kinerja ICRC di Timur Tengah

c. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh kementerian negara lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintahan Daerah serta pelaksanaannya.

Menurut Perpres ini, Dewan Energi Nasional bersama kementerian melakukan: a. Sosialisasi RUEN kepada instansi terkait baik pusat maupun daerah dan pihak terkait; dan b. Pembinaan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P).

Perpres ini juga menegaskan, bahwa Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RUEN dan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas energi. Hasil pengawasan dibahas dalam Sidang Anggota Dewan Energi Nasional  dan dilaporkan kepada Ketua Dewan Energi Nasional atau dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.

Baca Juga  Polresta Sukabumi Amankan Uang Palsu Senilai Rp55,8 Juta

RUEN, lanjut Perpres ini, dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu dalam hal: a. KEN mengalami perubahan mendasar; dan/atau b. Perubahan lingkungan strategis antara lain perubahan indikator perencanaan energi baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2017 itu.(rls)

EDITOR : DICKY ZULKIFLY