Presiden Tandatangani Perpres Saber Pungli

Foto : Sekretaris Kabinet Pramono Anung, saat mempublikasikan penandatanganan Perpres Saber Pungli di Kantor Presiden, Jakarta.

JAKARTAheadlinejabar.com

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Jumat (21/10/2016).

Payung hukum operasi pemberantasan pungutan liar (OPP) ini disingkat dengan Saber Pungli.

Baca Juga  Yonzipur-8/Smg Serahkan Bantuan Makanan Bagi Masyarakat Desa Lolu

“Saber Pungli ini di bawah komando Menko Polhukam, dan berada langsung di bawah Presiden, sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 2,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kantor Presiden, Jakarta.

Presiden memberikan strong message, pesan yang sangat kuat, Saber Pungli tidak hanya mengejar yang di luar, tetapi juga ke dalam.

“Karena unsur yang terlibat di dalamnya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Depdagri, maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam, karena di dalam juga ditengarai oleh masyarakat ada hal tersebut,” jelas Pramono.

Baca Juga  Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Libur Lebaran 10 Hari

Saber Pungli ini juga mempunyai kewenangan bukan hanya pungli-pungli yang sifatnya pungli, tetapi juga pungli politik dan sebagainya.

Saat mengumumkan Perpres Saber Pungli itu, Seskab Pramono Anung didampingi oleh Menko Polhukam Wiranto, Jaksa Agung Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Editor : Dicky Zulkifly

Baca Juga  Setelah Malaysia, Little Bandung Akan Segera Hadir di Korea