Presiden Minta Revisi UU Pensiun TNI
Foto : Presiden Minta Revisi UU Pensiun TNI
JAKARTA, headlinejabar.com
Dalam rapat bersama,Presiden Joko Widodo meminta Kemenkumham dan Panglima untuk merevisi terhadap undang-undang usia pensiun di tubuh TNI (01/02).
Presiden akan melakukan revisi terhadap aturan usia pensiun para prajurit TNI setingkat Tamtama dan Bintara hingga menjadi 58 tahun. Sebelumnya, para prajurit TNI harus menjalani pensiun di usia 53 tahun. Ketentuan mengenai hal itu telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Saya perintahkan juga kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara yang sebelumnya 53 ke 58 (tahun). Tapi ini merevisi Undang-Undang,” jelas Presiden.
“Kalau umur 53 tahun ini masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya, kok sudah dipensiun. Polri kan sudah 58 tahun,” kata Presiden.
Rapim tersebut dihadiri oleh para perwira tinggi TNI dan Polri yang aktif. Selain itu, beberapa mantan Panglima TNI dan mantan Kapolri juga tampak dalam acara itu.
Kepala Negara menjelaskan bahwa momentum revolusi industri keempat yang tengah berlangsung harus benar-benar direspons. Ia mendorong TNI maupun Polri untuk memanfaatkan perkembangan teknologi dan menerapkannya untuk kebutuhan organisasi.
“Mungkin dengan lebih menggiatkan lagi riset-riset untuk alutsista kita. Kemudian tadi saya berikan contoh misalnya penggunaan virtual reality, artificial intelligence, kemudian 3D printing yang negara-negara lain sudah mulai kembangkan di sisi kemiliteran,” jelas Presiden.
Dalam Rapim TNI-Polri kali ini, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa politik yang dijalankan TNI dan Polri ialah politik negara. Maka itu TNI dan Polri harus menjaga netralitas sekaligus memberikan rasa aman dan mewujudkan situasi yang kondusif menjelang Pilpres 2019. (yus/eka)