Presiden : Laporkan dan Bayar Tebusan Selagi Ada UU Tax Amnesty
Foto : Presiden Joko Widodo menyebut, Undang-Undang Tax Amnesty menjamin data para wajib pajak yang mengikuti program ini tidak bisa disebarkan.(Yusuf Stefanus – headlinejabar.com)
MEDAN, headlinejabar.com
Presiden Joko Widodo mengajak peran serta seluruh warga Indonesia untuk bersama-sama membangun bangsa. Sebagai warga yang hidup dan mengusahakan kehidupannya di Indonesia, selayaknya memiliki kesadaran diri untuk turut berperan serta melaporkan harta yang dimiliki.
“Kok ada uang yang ditempatkan di luar negeri. Tidak apa-apa sebetulnya, dalam bisnis hal seperti itu tidak apa-apa. Tapi, saat ini negara membutuhkan partisipasi bapak ibu semua. Sehingga kita carikan payung hukumnya,” terang Pesiden Jokowi sembari menyinggung payung hukum yang dimaksud tentu saja berupa Undang-Undang Amnesti Pajak yang saat ini gencar disosialisasikan.
Presiden tidak lupa berterima kasih kepada sembilan anggota Komisi XI DPR RI yang hadir pada acara tersebut. Sebab, kesemuanya berperan besar dalam memberikan persetujuan bagi UU Pengampunan Pajak agar Indonesia dapat mengejar negara lainnya.
“Beliau inilah yang memberikan persetujuan dan dengan kecepatan yang sangat cepat menyelesaikan UU Tax Amnesty. Begitu momentum hilang, tidak tahu kapan lagi kita bisa menarik uang itu,” ucap Presiden Jokowi.
Amnesti pajak merupakan sebuah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Amnesti pajak turut menghapus sanksi-sanksi administrasinya. Selain itu, amnesti pajak juga membebaskan sanksi pidana perpajakan dan penghentian proses pemeriksaan serta penyidikan tindak pidana perpajakan.
Namun, kebijakan ini hanya dapat diikuti bagi mereka yang tidak sedang berperkara dan sedang menjalani hukuman pidana perpajakan.
Syarat untuk mengikuti kebijakan amnesti pajak ini sangatlah mudah. Presiden memberikan contoh, bila seseorang memiliki uang di bawah bantal yang belum dilaporkan, agar segera dilaporkan. Demikian pula bila memiliki simpanan di luar negeri, juga harus segera dilaporkan.
“Disampaikan mumpung ada Undang-Undang Tax Amnesty. Kemudian bayar tebusan. Uang tebusan juga sangat rendah sekali. Yang kita inginkan adalah agar uang ini masuk,” terangnya.
Mengenai kerahasiaan data wajib pajak, Presiden Joko Widodo menyebut, Undang-Undang Tax Amnesty menjamin data para wajib pajak yang mengikuti program ini tidak bisa disebarkan. Data-data tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk penuntutan.
“Data Tax Amnesty tidak bisa dijadikan dasar untuk penuntutan, tidak dapat diminta oleh siapapun, dan tidak diberikan kepada siapapun. Hati-hati, kalau membocorkan bisa terkena pidana maksimum lima tahun,” lanjut Presiden Jokowi.
Hadir mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo di antaranya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno.(*)
Editor : Dicky Zulkifly