Presiden Lakukan Deregulasi Perizinan

Foto : Presiden Joko Widodo menggelar rapat tebatas, dalam kesempatan ini Presiden membahas deregulasi perizinan

JAKARTA, headlinejabar.com

Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menegaskan untuk membenahi sistem perizinan yang sudah ada. Pembenahan sistem perizinan dilakukan guna mempermudah investasi dan peluang usaha.

“Kita harus terus-menerus mencari langkah-langkah terobosan deregulasi perizinan untuk meningkatkan iklim kemudahan berusaha dan berinvestasi,” kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan arahan pembuka rapat terbatas siang ini di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Pada ratas yang membahas masalah harmonisasi peraturan perizinan terkait izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, dan izin gangguan ini, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk segera dilakukan langkah-langkah perbaikan yang menyeluruh terutama dalam aspek perizinan. Baik terkait perizinan mendirikan bangunan, izin lingkungan dan izin gangguan.

Baca Juga  Enam Ribu Unit Rusunami Pemerintah Siapkan Untuk Buruh dan Pekerja

Hal ini penting karena Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN dalam peringkat kemudahan investasi. Tahun 2016, Indonesia masih berada pada posisi 109 dari 189 negara yang disurvei.

Sebagai catatan, pada tahun 2015, Indonesia berada pada peringkat ke 120. Sedangkan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90, Filipina posisi 103.

Baca Juga  Peringati Harkitnas, Apresiasi Kreasi Sineas Muda

Semangat, Membuat Semakin Mudah, Jelas dan Terintegrasi

Terkait harmonisasi peraturan perizinan, Presiden menekankan semangat harmonisasi peraturan perizinan adalah membuat semuanya menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi. 

“Saya minta izin lingkungan dan izin gangguan yang dikeluarkan pemerintah daerah agar diharmonisasi,” tegas Jokowi.  

Presiden juga minta dilakukan harmonisasi  peraturan izin lingkungan di kawasan perindustrian.

Presiden juga mengingatkan bahwa, “Harmonisasi perizinan bukan berarti meniadakan fungsi pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. 

Baca Juga  PMI Masih Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Harmonisasi justru untuk memastikan fungsi itu dijalankan lebih efisien dan efektif serta tidak menjadi kendala dalam berusaha atau berivestasi.

Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh seluruh Menteri Koordinator, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Bappenas, dan Kepala BKPM.(ysp/dzi)