Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menarget kemudahan usaha di Indonesia menjadi semakin baik. Ini ia sampaikan kepada para menteri kabinet kerja agar paket kebijakan ekonomi ke-12 harus segera berjalan di lapangan.
“Langkah-langkah perbaikan diperlukan karena saya ingin peringkat ease of doing business bisa diturunkan dari peringkat 109 menjadi peringkat ke-40,” demikian target yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di hadapan para menteri kabinet kerja.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada pengantar rapat terbatas mengenai kemudahan berusaha, di Kantor Presiden Jakarta, Senin (9/5/2016).
Paket kebijakan ekonomi ke-12 telah dikeluarkan pada tanggal 28 April 2016. Paket kebijakan ini fokus pada pemangkasan sejumlah prosedur, biaya, dan izin yang dibutuhkan untuk usaha utamanya pengusaha kecil dan menengah. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, presiden menginginkan implementasi paket kebijakan benar-benar dilaksanakan.
Presiden menyampaikan, paket kebijakan ekonomi ke-12 merupakan paket kebijakan penting yang mencakup 10 indikator kemudahan berusaha. Dengan adanya paket kebijakan tersebut, jumlah prosedur pengurusan dalam berusaha mampu dipangkas menjadi hampir setengahnya.
“Dari 10 indikator tersebut, jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur dipangkas menjadi 49. Kalau dilihat dari pemangkasannya memang sudah kelihatan. Tetapi dalam prakteknya saya ingin betul-betul ini kita ikuti bersama. Terutama dalam implementasi di lapangan,” kata Presiden Jokowi.
Selain pemangkasan prosedur, paket kebijakan ekonomi ke-12 turut memangkas jumlah perizinan dan juga waktu yang dibutuhkan untuk mengurus usaha. “Begitu pula dengan perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin dipotong menjadi 6 izin. Dari sisi waktu yang sebelumnya 1.566 hari dipersingkat menjadi 132 hari,” ujarnya.
Presiden menginginkan agar pemangkasan prosedur, izin, hari, dan biaya tersebut tidak hanya berupa tulisan kebijakan semata, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. Seraya mengingatkan, sampai saat ini Presiden masih menemukan adanya layanan yang masih belum berbenah.
“Saya minta langkah-langkah perbaikan dalam paket kebijakan ke-12 ini betul-betul berjalan di lapangan dan berubah secara nyata. Saya lihat misalnya terkait jumlah hari dan biaya dalam urusan pembuatan PT masih belum berubah. Kemudian proses pengurusan sertifikat tanah juga masih belum,” kata Presiden Jokowi.
“Perbaikan perubahan juga harus sampai ke daerah. Saya sudah titip ke para bupati untuk menindaklanjuti apa yang sudah kita lakukan di paket kebijakan ekonomi ke-12 itu. Pemerintah menginginkan kebijakan ini berlaku secara nasional,” ujarnya.
Menutup dalam rapat terbatas tersebut, Presiden menginginkan agar perbaikan yang dilakukan tidak hanya ditujukan untuk mengejar peringkat kemudahan berusaha Indonesia, namun juga menjadikan Indonesia sebagai negara layak investasi.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia harus mendapatkan peribgkat layak investasi agar memperluas akses Indonesia pada pasar keuangan internasional dengan biaya perolehan dana yang lebih rendah. Selain itu predikat layak investasi juga akan membuat biaya dana pasar intrsnasional korporasi yang lebih murah.
“Saya minta dilakukan langkah perbaikan dari aspek institusional, ekonomi, eksternal, fiskal, dan moneter sehingga kita betul-betul mencapai target sebagai negara layak investasi,” tutupnya.(*)