Presiden Enggan Komentari Penetapan Setnov Tersangka
Foto : Presiden Joko Widodo enggan berkomentar banyak tentang penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
JAKARTA, headlinejabar.com
Presiden Joko Widodo enggan berkomentar banyak tentang penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait mega proyek pengadaan e-KTP.
Informansi ini sesuai dengan keyakinan JPU KPK dalam kesimpulan analisa yuridia saat membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa perkara e-KTP,Jaksa menyakini,SN dinilai terbukti turut serta dalam dugaan mega korupsi e-KTP sesuai pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Saya sebaiknya tidak komentar dulu ya untuk masalah Setya Novanto supaya tidak ada kesan intervensi atau Yang lain-lainnya saya hanya ingin menyampaikan Kita percaya bahwa KPK bekerja sesuai dengan wewenangnya itu saja,” kata Presiden kepada wartawan di JCC, Senayan, Jakarta, kemarin.
Hal ini menyusul adanya pertemuan antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini, dan Setnov di Hotel Grand Melia Jakarta pada Februari 2010 silam, sekitar pukul 06.00 Wib. Dimana dalam pertemuan tersebut, para terdakwa meminta dukungan Setnov dalam proses penganggaran tersebut, dan Setnov menyatakan dukungannya terhadap proses penganggraan proyek e-KTP yang sedang berjalan di Komisi II DPR.
Selain itu, fakta hukum lain yang mengaitkan keterlibatan Setnov, juga adanya pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama terdakwa satu, yang menemui Setnov di lantai 12 Gedung DPR RI, guna memastikan dukungan Setnov terhadap penganggaran proyek e KTP.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, perihal dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam sengkarut kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY