Presiden Dukung Apapun Langkah KPK

JAKARTAheadlinejabar.com

Presiden Joko Widodo siang ini menerima kedatangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka diterima langsung oleh Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Pimpinan KPK yang datang pada pertemuan tersebut ialah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata. Keempatnya tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 10.15 WIB.

Pertemuan tersebut atas permintaan Pimpinan KPK melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada dua minggu yang lalu. Namun karena padatnya agenda Presiden dalam dua minggu ini, Presiden baru dapat memenuhinya pada hari ini.

“Mohon maaf, permintaan dari Ketua KPK untuk bertemu dengan saya baru bisa dijadwalkan hari ini. Sudah agak lama,” ujar Presiden.

Presiden yang dalam pertemuan itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Staf Khusus Presiden Johan Budi, menyampaikan bahwa pemerintah mendukung penuh setiap langkah lembaga antirasuah tersebut. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas memang memerlukan pengawasan dalam tata kelolanya.

“Saya sangat mendukung apa yang telah dilakukan KPK dalam hal apa pun. Terutama dalam rangka mewujudkan pemerintahan bersih, berintegritas, dan bebas korupsi. Pemerintah sangat membutuhkan dukungan KPK dalam memberantas korupsi, membangun tata kelola pemerintahan yang baik, cepat melayani, dan bebas korupsi sehingga bisa berkompetisi dengan negara lain,” ucapnya.

Baca Juga  Presiden Lantik Ketua Mahkamah Agung

Ketua KPK yang memberikan keterangannya usai pertemuan menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan bantuan pembiayaan untuk penyidik Novel Baswedan. Selain itu, pihaknya juga memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pengelolaan pemerintahan, perbaikan sistem, dan lainnya.

“Saya pribadi memberi masukan mengenai PPN 10 persen untuk kontrak pemerintah. Kita melihatnya yang namanya belanja modal dan barang paling tidak yang 10 persen itu tidak bisa dimanfaatkan dengan optimal karena kembali lagi ke pemerintah. Ini juga memberikan dampak peraturan-peraturan yang sudah ada itu tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” jelas Agus.

Ia memberikan contoh kepada Presiden bahwa terdapat aturan yang membolehkan instansi untuk melakukan pengadaan secara langsung bila nilai pekerjaan di bawah Rp200 juta. Namun, di saat yang sama instansi tidak bisa membeli langsung ke pasar ritel atau swalayan karena tidak menyediakan bukti potongan PPN.

Baca Juga  Begini Pengaturan Lalu Lintas di GBK Jelang Laga Final Persib vs Arema

“Kantor-kantor itu kemudian tidak bisa beli langsung misalnya kertas 50 rim ke swalayan atau ke mana karena kemudian diminta PPN-nya. Maka itu kami menyarankan untuk dievaluasi lagi supaya 10 persen tadi lebih optimal,” kata Agus.

Selain itu, ia juga memberikan masukan lain seperti ketiadaan undang-undang korupsi di sektor privat. Sebab menurutnya, keberadaan undang-undang korupsi di sektor privat itu pada akhirnya dapat membentuk karakter bangsa.

“Saya beri contoh tadi begini. Itu teman-teman guru yang mengadakan bimbingan belajar di rumah (murid), kemudian menerima uang dari muridnya, itu bisa kena. Karena dia kemudian memengaruhi nilainya anak tersebut. Itu sudah terjadi di Singapura. Seorang guru menerima sesuatu karena berpengaruh terhadap evaluasi nilai muridnya, itu kena,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Alexander Marwata turut menyampaikan bahwa pihaknya memberikan masukan seputar pemanfaatan dana desa. Berdasarkan keterangannya, selama ini KPK telah banyak menerima pengaduan terkait penyimpangan dana desa.

Baca Juga  Sebanyak 79 Pamen Dinaikkan Pangkatnya oleh Kapolri

“Tetapi karena itu di luar kewenangan KPK, dalam pengertian bahwa kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti dan kami melimpahkan ke instansi yang lain,” kata Alex.

Namun, meski demikian KPK memberikan saran terkait dengan pendekatan hukum yang perlu diterapkan dalam menindak penyalahgunaan dana desa tersebut. Salah satunya ialah dengan pemberhentian kepala desa. Hal ini berdasarkan Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

“Kalau ada penyimpangan yang nilainya tidak signifikan, kalau dilakukan penindakan secara hukum itu antara asas manfaat dan biayanya tidak efisien, kami mengusulkan ada mekanisme untuk memberikan sanksi bagi kepala desa yang melakukan penyimpangan dana desa itu. Misalnya dengan pemberhentian atau pemecatan, ini yang sampai sekarang belum diatur. Atau bisa juga alokasinya untuk tahun depan yang dipotong,” pungkas Alex.

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR       : DICKY ZULKIFLY