Presiden Berencana Bentuk Pansel Penggantian Hakim MK

Foto : Presiden usai menghadiri peluncuran kebijakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kabupaten Boyolali, hari ini.

BOYOLALI, headlinejabar.com

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa rekrutmen hakim konstitusi (yang berasal dari unsur pemerintah, red) akan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme panitia seleksi (pansel).

Hal tersebut dimaksudkan agar nantinya hakim konstitusi yang terpilih memiliki integritas dan kemampuan untuk mengemban amanah.

“Kita akan lakukan rekrutmennya dengan pola terbuka, dengan pansel, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan-masukan,” kata Presiden Jokowi, Senin (30/1/2017).

Baca Juga  Dana BSU Peserta BPJamsostek Mulai Cair, Berikut Cara Mengetahuinya

Cara tersebut, kata Jokowi, yang akan dilakukan guna mendapatkan penegak peradilan yang mempunyai kualitas, integritas dan kemampuan untuk duduk di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan Jokowi, usai menghadiri peluncuran kebijakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kabupaten Boyolali, hari ini.

Terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah seorang hakim konstitusi.

Baca Juga  Ridwan Kamil : Tanpa KA Cepat, Tak Mungkin Ada Kota Baru di Karawang dan Walini

Presiden Joko Widodo sendiri menerangkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut bila telah menerima laporannya secara penuh dan terdapat permintaan dari MK sebagai pengganti salah satu hakim konstitusi yang sedang dalam pemeriksaan KPK tersebut.

“Nanti kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh, kemudian ada juga permintaan ke kita, akan segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Penunjukan hakim konstitusi secara terbuka melalui pansel dan melibatkan berbagai pihak bukanlah hal yang baru bagi Presiden Joko Widodo.

Baca Juga  PB HMI Instruksikan Seluruh Kader Turun ke Jalan 4 November

Sebelumnya, Kepala Negara telah memilih I Gede Dewa Palguna sebagai pengganti Hamdan Zoelva sebagai hakim konstitusi pada 2015 lalu.

Nama Palguna dipilih Kepala Negara setelah melalui serangkaian tahapan seleksi mulai dari seleksi wawancara, penelusuran rekam jejak oleh KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta tes kesehatan di RSPAD Jakarta.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY