PP Bank Tanah Segera Terbit Awal 2017
Foto : Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dalam konferensi pers di Kantor kementerian ATR/BPN Jakarta, Kamis (17/11/2016).
JAKARTA, headlinejabar.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bank Tanah. Rencananya peraturan ini akan selesai pada awal 2017 mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pembangunan, namun sangat disayangkan negara tidak memiliki tanah.
Padahal berdasarkan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3 tertulis bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kita sedang membangun, tapi negara tidak punya tanah, mau bikin kawasan industri tidak punya tanah. (Karena itu) Bank tanah akan kita lahirkan,” ujar Sofyan dalam konferensi pers di Kantor kementerian ATR/BPN Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Banyak bank tanah yang dikuasai oleh perusahaan properti swasta. Maka dari itu dengan adanya lembaga bank tanah milik pemerintah, secara otomatis pemerintah dapat mengontrol harga tanah sehingga masyarakat kecil bisa memiliki akses untuk membeli rumah dengan harga terjangkau.
“Dalam waktu yang tidak lama peraturan pemerintah untuk membuat bank tanah bisa keluar. Awal Januari 2017 sudah terbentuk PP-nya,” kata Sofyan.
Tenaga Ahli Menteri Himawan Arief Sugoto menambahkan, PP Bank Tanah juga dibutuhkan untuk menjamin kesediaan tanah pada program nasional pemerintah. Selain itu keberadaan Bank Tanah juga dapat mengendalikan fluktuasi harga tanah di pasar dan pengendalian kekuasaaan.
“Banyak pelaku usaha yang menguasai tanah sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki aset. Bank tanah menyeimbangkan sehingga mereka juga bisa menguasai aset,” ujar Himawan.
Editor : Dicky Zulkifly