Polri Minta Masyarakat Taati Aturan Tidak Mudik

Ilustrasi mudik.

JAKARTA, headlinejabar.com

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono meminta agar masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak mudik lebaran, sesuai larangan yang ditetapkan pemerintah.

“Mengajak pada masyarakat untuk dapat secara kesadaran penuh dapat menindaklanjuti daripada kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan mudik pada Idul Fitri 2021,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Polri usai menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama sejumlah kapolda, menteri dan Panglima TNI dalam rangka persiapan Operasi Ketupat 2021, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga  Puluhan Supir Ekspedisi Curhat Kepada Presiden Masih Ada Pungli

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Kebijakan larangan mudik itu dikeluarkan demi menekan laju penularan Covid-19.

Rusdi mengatakan, Polri bersama kementerian terkait berupaya keras agar Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini tetap berjalan khidmat dan aman.

Baca Juga  Presiden Kecewa Masih Ada Tindak Korupsi di Tubuh Peradilan Negara

Menurut Rusdi, kenaikan kasus positif Covid-19 secara signifikan pasca-libur Lebaran yang terjadi pada 2020 menjadi pelajaran semua pihak.

“(Kami) berusaha secara bersama-sama bagaimana aktivitas Idul Fitri ini dapat berjalan dengan aman, dengan khidmat dengan selamat, tentu tidak terjadi lagi apa yang terjadi pada tahun 2020,” tuturnya.

Ia pun menuturkan, personel polisi yang bertugas di lapangan nantinya akan menegakkan aturan dengan tegas.

Baca Juga  35.000 MW Listrik Diperlukan untuk Terangi Indonesiaā€ˇ

Rusdi mengatakan, selain sanksi putar balik bagi kendaraan yang nekat mudik, tidak menutup kemungkinan ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam SE.

“Tentu akan dinilai nanti oleh Polri sendiri. Polri akan menilai apa sanksi yang akan diberikan terhadap para pelanggar. Nanti Polri yang menilai di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi yang lain ketika didapati memang sengaja untuk melanggar SE tersebut,” ujar Rusdi.(ist)