Polresta Sukabumi Amankan Uang Palsu Senilai Rp55,8 Juta

 

Foto : Polresta Sukabumi, Jawa Barat mengamankan tersangka pengedar uang palsu. Polisi juga berhasil menyita sebanyak 1.116 lembar uang palsu senilai Rp55,8 juta siap edar di Kecamatan Sukalarang, Kota Sukabumi, Jawa Barat

Meresahkan Uang Palsu Kembali Marak di Kota Sukabumi

SUKABUMI, headlinejabar.com
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sukabumi, Jawa Barat berhasil menyita sebanyak 1.116 lembar uang palsu senilai Rp55,8 juta siap edar di Kecamatan Sukalarang, Sukabumi. Uang palsu pecahan Rp50 ribu itu diamankan dari tangan MM, warga Kecamatan Sukalarang dan SS warga Kabupaten Cianjur. Saat ini polisi masih memburu R, pelaku lain, yang diduga menjadi otak peredaran uang palsu tersebut.

Baca Juga  Jokowi dan Gerilya Pengampunan Pajak

“Ada indikasi peredaran uang palsu di Kecamatan Sukalarang. Wilayah itu memang terbilang rawan peredaran uang palsu karena terdapat banyak pabrik serta warung,” kata Kapolresta Sukabumi AKBP Diki Budiman kepada wartawan saat menggelar ekspose uang palsu di Mapolres Sukabumi Kota.

Indikasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan. Hasil pengembangan, polisi menangkap MM, warga Kecamatan Sukalarang, yang sempat membelikan barang dengan satu lembar uang palsu.

“Uang kembalian yang sudah dibelikan itu kemudian disetorkan MM kepada R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diduga R ini merupakan otak peredaran dan pembuat uang palsu,” tutur Diki.

Dari pengakuan tersangka aksinya sudah dilakukan cukup lama. Namun berapa jumlah uang yang sudah diedarkan belum bisa dipastikan.

Baca Juga  Aksi Damai 1000 Lilin di Depok Sempat Ricuh

“Dari pengakuan MM kita kembangkan sehingga mengarah kepada SS yang merupakan warga Cianjur. Kita tangkap SS di rumahnya dan menyita barang bukti berupa uang palsu setengah jadi. Dari tersangka MM dan SS kami menyita 1.116 lembar diduga uang palsu senilai Rp55.800.000,” bebernya.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara MM mengaku baru mengambil uang palsu tersebut dari SS. Uang senilai Rp55.800.000 itu diganti dengan uang asli senilai Rp18.000.000. “Belum saya edarkan uangnya,” terang MM.

Polresta Sukabumi melibatkan Bank Indonesia untuk meneliti uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 1.116 lembar senilai Rp55,8 juta. Pasalnya, dari segi kualitas, uang palsu tersebut menyerupai uang asli.

Baca Juga  Regulasi Pertanahan Harus Mampu Atasi Sengketa Lahan

“Sekilas memang tidak bisa dibedakan antara uang palsu itu dengan uang asli. Kualitas kertasnya cukup bagus. Ada hologramnya juga. Hanya saja dari gambar kurang sempurna karena berbayang serta nomor serinya banyak yang sama. Untuk memastikan uang itu kita hadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia,” tambah Diki.

Diki tak menampik jika Kecamatan Sukalarang rawan peredaran uang palsu. Pada 2015 lalu, di wilayah tersebut pernah diungkap juga peredaran uang palsu. “Tapi kasus ini tidak ada kaitannya dengan kasus terdahulu. Hanya saja wilayah peredarannya sama yakni di Kecamatan Sukalarang,” pungkasnya.(rir)