Perppu Ormas Untuk Menjaga Kesatuan Bangsa
JAKARTA, headlinejabar.com
Usai disahkan nya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2,tahun 2017 tentang perubahan UU No.17 tahun 2013 tentang Ormasoleh DPR,Presiden Joko Widodo menyatakan dengan tegas bahwa Perppu dibuat untuk menjaga kesatuan negara.
“Untuk apa Perppu Ormas ini dibuat? Jelas sekali untuk menjaga persatuan kita, untuk menjaga kebinekaan kita, untuk menjaga ideologi negara kita Pancasila, untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Presiden.
“Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa mendatang supaya jangan sampai ada yang coba-coba untuk mengganti ideologi negara kita,” lanjutnya.
Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dalam rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin bahwa Perppu Ormas resmi disahkan oleh DPR menjadi UU menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 pada Selasa, 24 Oktober kemarin. Mayoritas anggota Dewan saat itu menyetujui Perppu tersebut untuk disahkan secara mutlak.
“Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak. Yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas, banyak yang mendukung,” kata Presiden.