Perda Tata Ruang Wilayah Purwakarta Direvisi Tahun 2017
Foto : Peta wilayah Kabupaten Purwakarta.(Istimewa)
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Peraturan Daerah (Perda) No11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Purwakarta, Jawa Barat, bakal direvisi tahun 2017 mendatang. Revisi dilakukan berkenaan dengan rencana pembangunan skala nasional.
Selain diperlukan adanya penyamaan regulasi daerah, regional, sampai pusat, perubahan dilakukan terkait adanya beberapa pelanggaran.
“Terkait dengan aktivitas pembangunan pemerintah daerah dengan DPRD, akan merubah Perda RTRW sebagai pedoman kita semua dalam usaha pembangunan,” jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Purwakarta Tri Hartono kepada headlinejabar.com, Jumat (14/10/2016).
Menyikapi berbagai macam pelanggaran, Tri menegaskan, jika sebuah praktik usaha maupun kegiatan tidak sejalan dengan Perda, kebijakan izin tidak mesti keluar.
“Setiap masyarakat maupun lembaga yang akan melakukan sebuah praktik regulasi harus mengacu pada aturan tata ruang, dan mekanisme izinnya ditempuh,” tandas Tri.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, revisi Perda RTRW bisa dilakukan setelah lima tahun pengesahan. “Tahun 2017 kami melakukan revisi. Semua diakomodir, kepentingan-kepentingan nasional, regional sampai daerah,” kata Tri.
Mula-mula revisi dilakukan melalui mekanisme peninjauan kembali (PK), kajian akademis dan output diperlukan revisi atau tidak. Berkenaan dengan penambahan zona industri, ada sembilan kecamatan yang diperuntukkan.
“Luasan penambahan zona industri semuanya sekitar 7.600 hektare dari 97.172 hektare luas wilayah Purwakarta. Atau hanya sekitar 8 persen yang diperuntukkan bagi zona industri,” tutup dia.
Seperti diketahui, baru-baru ini Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyegel perumahan yang dibangun di Kampung Babakan Bandung Desa Kertamukti, Campaka, Purwakarta. Penyegelan dilakukan berkenaan ketidaksesuaian zonasi tata ruang dan perizinan.
Editor : Dicky Zulkifly