Pengaktifan Koopssusgab Tak Perlu Tunggu Revisi UU Anti Teroris

Foto : Ketua DPR Bambang Soesatyo.

JAKARTA, headlinejabar.com

Presiden Joko Widodo berencana mengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI dalam menangani aksi terorisme di Indonesia mendapatkan respons positif dari Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Dirinya sepaham dengan adanya wacana yang pertama kali dilontarkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko itu.

Baca Juga  Butuh 3 Hari, Polri Pastikan Kebenaran Jenazah Santoso

“Itu Bagus. Mendukung penuh upaya pemberantasan terorisme dengan melibatkan pasukan elite di satuan TNI,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta usai Rapat Paripurna.

Bamsoet menjelaskan dalam pengaktifan kembali Koopssusgab sudah memiliki payung hukum. Payung hukum yang dimaksud yaitu UU TNI Tahun 2004.

“Sesuai dengan UU TNI 2004 pasal 7 ayat 2 itu dimungkinkan. Boleh,” ujarnya sambil meninggalkan para wartawan.

Baca Juga  Presiden Sebut Beberapa Masalah Ini Hambat Proyek Strategis Nasional

Sehingga, Koopssusgab tak perlu menunggu revisi UU Anti Terorisme disahkan. “Sudah ada di UU TNI itu,” katanya.

Dalam UU TNI pada poin ke 14 menyebutkan : Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY