Pemprov DKI Perbolehkan Angkot Lalui Jati Baru Tanah Abang

Foto : Pemprov DKI Perbolehkan Angkot Lalui Jati Baru Tanah Abang.

JAKARTA, headlinejabar.com

Mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan angkot kembali melalui Depan Stasiun Tanah Abang,Jl.Jati Baru,Jakarta Pusat,usai menggelar pertemuan antara Pemprov DKI, Dishub DKI dan sejumlah Supir Angkot, Sabtu (3/2/2018).

Diketahui,pembagian waktu untuk masuk kawasan Jl.Jati Baru adalah jam 08.00 s.d 15.00 wib untuk Transjakarta Tanah Abang Eksplorer kemudian dari pukul 15.00 wib s.d 08.00 wib untuk angkot.

Baca Juga  Presiden Gelar Ratas Bahas Pengaturan Lahan Gambut

Keputusan itu ditukar dengan kesediaan supir serta pemilik angkot dan mikrolet ke dalam program Ok Otrip Pemprov DKI. Serta mengikuti pembagian waktu untuk angkutan umum yang ditentukan Dinas Perhubungan.

“Ok Otrip (di Tanah Abang) akan dikebut selesai dalam 1 bulan. Kami juga sepakat operasional trayek bus kecil (angkot serta mikrolet) diatur dan bersandingan dengan Transjakarta Tanah Abang Explorer,” ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sandi optimis penghasilan supir angkot – mikrolet kembali normal dengan keputusan tersebut.  Akibat penataan kawasan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru Raya untuk PKL berjualan membuat penghasilan supir turun 50%.

Baca Juga  Di Rakornas KAHMI, Menteri ESDM Sudirman Said Bicara Revolusi dan Evolusi Subsidi Energi

“Niat kita mengembalikan kesejahteraan dan peningkatan penghasilan supir JP03, M03 dan M010 kembali normal,” tutup eks bos Saratoga Grup ini.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah membagi jam operasional angkot, mikrolet dan bus Tanah Abang Explorer di kawasan itu. Angkot – Mikrolet beroperasi pada jam 15.00 – 08.00 dan Tanah Abang Explorer pada jam 08.00 – 15.00.

Baca Juga  Mega Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dinilai Perlu Dikaji Ulang

“Tanah Abang Explorer maupun mikrolet dan angkot. Untuk semuanya dulu biasa lewat di Jalan Jatibaru Raya pakai jalur Tanah Abang Explorer,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah.

Selain waktu, Dinas Perhubungan DKI membatasi waktu diam (ngetem) untuk angkot dan mikrolet di depan Stasiun Tanah Abang pintu lama. Andri menyebut paling banyak 15 kendaraan.

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR : DICKY ZULKIFLY