Pemimpin Daerah Punya Wewenang Kerahkan TNI-Polri

DEPOK, headlinejabar.com
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menanggapi soal potensi maladministrasi terutama dalam kaitan pengerahan aparat dalam aksi penggusuran. Statemen ini sempat keluar dari salah satu pimpinan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Republik Indonesia (Ombudsman).
Menurut Aditya, setiap pemerintah daerah baik itu gubernur, walikota dan bupati mempunyai kewenangan untuk menggerakan TNI-Polri untuk menjaga keaman daeranya masing-masing.
“Harus dilihat dahulu konteksnya, seperti apa. Kalau untuk menjaga keaman dalam proses penggusuran kenapa tidak,” jelas Aditya saat berbincang dengan headlinejabar.com di UI Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/5/2016).
Terkait tugas pokok dari TNI-Polri sebagai penjaga keamanan negara, Aditya membenarkan. Tetapi sekali lagi pemerintah daerah tetap mempunyai kewenangan untuk meminta bantuan kepada aparat keamanan.
“Pada sisi yang lain tetap Pemerintah daerah mempunyai otoritas untuk menggerakan TNI-Polri dalam Kontek menjaga situasi agar tetap terkendali,” tandas dia.
Sebelumnya salah satu pimpinan Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menyoroti aneka pemberitaan terkait penggusuran oleh pemerintah daerah yang melibatkan bantuan aparat. Menurut Alamsyah, pengerahan personel TNI-Polri dalam laku penggusuran perlu dikritisi. Setidaknya dilihat dari peraturan hukum yang memayungi tugas dan fungsi aparat tersebut.
Lebih lanjut, Alamsyah mempertanyakan pengerahan personel TNI untuk pelaksanaan penggusuran. Dia mengkritisi relevansi penggusuran hunian warga dengan tugas dan pokok tentara sebagaimana UU No 34 tahun 2004. Pengerahan prajurit tentara seharusnya melalui mekanisme hubungan kerja pemerintah dengan DPR RI. Aparat TNI, menurut dia, memiliki dua bentuk tugas pokok operasi militer perang dan operasi militer selain perang.(*)

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Menkumham Kunjungi Rumah Tahanan Negara Cilodong Depok