Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Libur Lebaran 10 Hari

Foto : Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Libur Lebaran 10 Hari.
JAKARTA, headlinejabar.com
Akhirnya pemerintah memutuskan, yakni sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken pada 18 April 2018. Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, sehingga total libur lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani dalam acara penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 Hijriah di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
“Pemerintah sendiri telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 18 April 2018,” jelas Puan Maharani.
Puan menuturkan, dalam menindaklanjuti SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.
Pemerintah juga mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.
“Dari aspek ekonomi, pemerintah telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea-cukai,”ujarnya kepada sejumlah media.
Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, sebagai berikut:
Pertama, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa, yaitu rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, Bea Cukai, perhubungan, dan lain sebagainya.
“Kedua, setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Puan.
Ketiga, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
Kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker,” paparnya.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY