Pemblokiran Telegram Untuk Keamanan Negara

Foto : Ilustrasi.

JAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah memutuskan untuk memblokir aplikasi Telegram di Indonesia. Pemblokiran sebagai upaya menjaga keamanan negara.

“Soal blokir teman-teman harus detail dulu, ini dijelaskna menkominfo. Detail perlu disampaikan biar publik tidak salah tangkap. Presiden sudah nyatakan pemblokiran untuk keamanan negara,” ungkap Juru Bicara Presiden Johan Budi kepada wartawan di istana, Selasa (18/7/2017).

Baca Juga  Resmi, Presiden Hapus 3.143 Perda Bermasalah

Alikasi Telegram dapat menyimpan kurang lebih seribu kontak. Pemerintah beranggapan paham-paham radikalisme masuk lebih mudah melalui aplikasi Telegram. Pemerintah juga mewacanakan akam memblokir Facebook dan Youtube.

Istana menyampaikan pemblokiran aplikasi tersebut adalah salah satu cara untuk menyelsaikan masalah terorisme yang penyebaran melalui media sosial. Johan juga mengatakan pihak Telegram ternyata mengakui pernah ada komplain dari pemerintah Indonesia.

Baca Juga  Cek Sarana Prasarana Darat Laut Udara

“Itu sebagai cara untuk mnyelesaikan persoalan. Sebelumnya kominfo merasa tidak ada komunikasi dengan telegram. Telegram baru akui ternyata pernah  ada komplain dari memerintah Indonesia. Setelah ada pemberitaan baru ada komunikasi. Bagaimana jalan tengahnya saya kira sedang dbahas,” katanya.

Johan menambahkan jika memang benar sudah ada komunikasi antara Telegram dan Pihak Kementeriam Komunikasi dan Informasi.

Baca Juga  Presiden : Laporkan dan Bayar Tebusan Selagi Ada UU Tax Amnesty

“Detilnya bisa ditanyakan ke Menkominfo. Sudah ada komunikasi antara telegram dan kominfo setelah itu ada perubahan tidak saya belum tahu,” ucapnya.

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR : DICKY ZULKIFLY