Ormas Tak Puas dengan Perppu Silakan ke Pengadilan

Foto : Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

JAKARTA, headlinejabar.com

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mempersilakan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak puas dengan keputusan pembubaran, agar menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Wiranto menjelaskan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), merupakan payung hukum guna menertibkan ormas-ormas yang berlawanan dengan ideologi Pancasila.

Baca Juga  Kemkominfo Imbau Stakeholder Dukung Percepatan Digitalisasi Penyiaran

“Nah dari perppu yang ada merupakan payung hukum untuk menertibkan ormas-ormas yang nyata-nyata bertentangan berlawanan dengan ideologi negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” jelas Wiranto usai rapat terbatas dengan presiden di Istana, Rabu (19/7/2017).

Sebelumnya, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website: ahu.go.id-red).

Baca Juga  Akibat Petasan Tiga Rumah Hangus Terbakar di Karawang

Jika Ormas yang dibubarkan tidak terima dengan keputusan yang diambil pemerintah, Wiranto mempersilakan untuk dapat diwujudkan dalam suatu proses hukum di pengadilan.

“Seandainya ormas yang bersangkutan tidak terima dengan putusan ini dan penyangkalan itu ketidak terimaan itu dapat diwujudkan dalam suatu proses hukum di pengadilan nanti di sana akan ada suatu proses hukum yang seadil-adilnya. Apakah langkah pemerintah ini benar atau salah itu saja, saya kira tidak usah diributkan,” katanya.

Baca Juga  DPR Siapkan Empat Poin Revisi UU KPK

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR : DICKY ZULKIFLY