Menteri ATR Sofyan Tegaskan Pentingnya Keadilan Penguasaan Tanah

Foto : Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.

JAKARTAheadlinejabar.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan pentingnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaatan tanah.

Selama ini terdapat ketimpangan kepemilikan tanah dan ketidakpastian hukum yang menyebabkan sengketa serta konflik pertanahan berkepanjangan.

“Pogram Prona sejauh ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang selama ini tidak memiliki akses untuk memiliki sertifikat atas tanah yang telah dimiliki,” jelas Sofyan dalam keterangan tertulisnya kepadaheadlinejabar.com, Jumat (21/10/2016).

Baca Juga  Presiden Minta Perizinan Diserahkan ke BKPM

Bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah atas hak milik, Kementerian ATR/BPN menyiapkan program redistribusi tanah yang menyasar tanah-tanah hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan tidak mengajukan perpanjangan.

Sehingga ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dijadikan Tanah Cadangan Umum Negara. Tanah-tanah Negara yang tidak termanfaatkan selanjutnya diredistribusikan kepada para buruh tani yang telah turun-temurun mengolah tanah tersebut.

Baca Juga  Presiden Jokowi : Pemerintah Tidak Akan Minta Maaf pada PKI

“Sepanjang 2015 sebanyak 107.150 bidang tanah telah diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk digunakan sebagai tanah pertanian. Tahun 2016 angka ini meningkat menjadi 175.000 bidang tanah atau sekitar 123.280 hektar di seluruh Indonesia,” lanjut Sofyan.

Tidak hanya selesai hingga penyerahan sertifikat, program redistribusi tanah reforma agrarian dilanjutkan pada program akses reform untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Baca Juga  Umat Muslim Indonesia di Tiongkok Dilayani dengan Baik

Akses reform adalah kegiatan paska redistribusi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk dilakukan pendampingan, pelatihan, penyiapan infrastruktur, sarana dan prasarana termasuk fasilitas akses permodalan ke perbankan.

“Diharapkan dari perolehan sertifikat, masyarakat dapat mengagunkan sertifikat ke perbankan sebagai jaminan mendapatkan bantuan modal untuk perbaikan perekonomian mereka,” tutup dia.

Editor : Dicky Zulkifly