Menaker: Batas Akhir Pembayaran THR H-7
JAKARTA, headlinejabar.com
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, batas waktu pembayaran maupun pemberian tunjangan hari raya (THR) H-7 atau tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Menaker Hanif menyebut, lebih baik lagi sebelum H-7 hari raya Idul Fitri, THR sudah diberikan kepada para pekerja.
“Batas waktunya adalah H minus 7 hari, sebelum lebaran. Itu harus sudah semuanya dibayarkan,” jelas Hanif dalam diskusi Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan pembukaan Posko Pengaduan THR 2017, di Tri Dharma Gedung A, Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Dalam diskusi yang dibalut dengan buka bersama sejumlah media ini, Hanif meminta semua pihak tidak pusing dengan THR.
“Lha yang namanya (THR) apa, gak usah didiskusikan itu. Ya tinggal dibayarkan saja, mengikuti masa kerjanya. Kerjanya itu di atas satu tahun, maka dia dapat THR satu kali gaji. Di bawah 12 bulan, bagaimana kebijakan perusahaan,” lanjut Hanif.
Pemerintah sendiri intens mendapatkan informasi mengenai bagaimana pelaksanaan THR. Posko Peduli Lebaran 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan salah satunya. Membuat laporan bagi perusahaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan, dalam pemberian THR keagamaan. Posko ini dapat dikunjungi di PTSA Kemenaker Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
Berdasarkan Permenaker No6 tahun 2016, pekerja yang masa kerjanya sudah mencapai satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, atau periodik kurang dari 12 bulan, THR proporsional. Menghitung masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah.
Hadir dalam acara tersebut, Direkutur Perselisihan Hubungan Indisutrial Sahat Sinurat, Haiyani Rumondang dan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY