Menag Serahkan Santunan BPJamsostek Rp183 Juta kepada Ahli Waris Petugas Haji Meninggal saat Tugas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo saat menyerahkan santunan kepada ahli waris Ahmad Ridlo, petugas haji yang meninggal saat bertugas.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Seorang anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 atas nama Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi saat menjalankan tugasnya.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.

Suasana duka pun sempat dirasakan jemaah haji asal Kabupaten Banyumas atas kepergian pria yang juga pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut.

Atas musibah ini, pemerintah merespons cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta.

Santunan diserahkan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo, belum lama ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin.

“Kementerian Agama juga merasakan kehilangan. Adapun manfaat perlindungan yang diberikan BPJamsostek ini sebagai penghormatan atas jasa-jasa almarhum,” kata Yaqut lewat rilisnya, Selasa (22/8/2023).

Pihaknya menyadari bahwa menjadi petugas haji tidak mudah. Terlebih, sambungnya, jemaah haji tahun ini didominasi oleh lansia, kurang lebih ada 60 ribu jemaah.

Baca Juga  Tjahjo Kumolo, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Dapat Pin Kesetaraan Gender

“Sehingga coverage yang diberikan oleh BPJamsostek ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” ujar Yaqut.

Diketahui sebelumnya, almarhum mendapatkan amanah dari Kementerian Agama untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menag RI Nomor 402 Tahun 2023.

Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek.

Perlindungannya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Mengetuk Hati Pemberi Kerja

Senada, Anggoro mengatakan, kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya.

Termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di Tanah Suci. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.

“Kami atas nama BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ini juga, sambungnya, menjadi bukti negara hadir melindungi warganya. Sebesar apapun manfaat ini, kata Anggoro tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga.

Baca Juga  Presiden Mendadak Panggil Menteri Pertanian, Ada Apa?

“Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,” kata Anggoro.

Dalam kesempatan tersebut Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023.

Yang mana di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.

Hadirnya aturan ini, kata dia, sangat dinanti berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kemenag akan mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek.

Terlebih saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.

“Kami mengapresiasi komitmen bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji itu dilindungi,” ujarnya.

Keputusan Menteri Agama Nomor 433 ini, lanjutnya, menjadi kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan karena nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini juga selaras dengan instruksi Bapak Presiden untuk bersama-sama mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ucap Anggoro.
Pada kegiatan tersebut, Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJamsostek kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenag.

Baca Juga  Empat WNI Akhirnya Dibebaskan

Anggoro juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJamsostek.

Hal ini pun sejalan dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJamsostek.

“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” kata Anggoro.

Kerja Keras Bebas Cemas

Terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Novri Annur menyebutkan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam memberikan perlindungan kepada para penyuluh keagamaan.

“Apapun profesinya pasti ada risiko saat bekerja. Karena itu, negara melalui BPJamsostek hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja,” ujar Novri.

Pihaknya pun saat ini terus mengampanyekan “Kerja Keras Bebas Cemas” guna mengedukasi dan menanamkan mindset kepada masyarakat pekerja akan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Ikhtiar ini semoga menjadi berkah dan mendatangkan manfaat, khususnya bagi para pekerja. Ketika kita bekerja tanpa cemas, maka kinerja pun akan semakin baik,” ucapnya.