Melalui UU Tax Amnesty, Pemerintah Siapkan Instrumen Baru Investasi

BOGOR, headlinejabar.com

Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan UU Pengampunan Pajak telah secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui UU tersebut, para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya akan mendapatkan keringanan tarif tebusan.

Ditanyakan komentarnya terkait dengan pengesahan UU tersebut, Presiden Joko Widodo bersyukur dan mengatakan akan segera menyiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang masuk ke negara.

Baca Juga  JK Terima Kunjungan IAKU

“Saya sudah perintahkan kepada menteri-menteri dan juga koordinasi dengan lembaga yang lainnya seperti Gubernur BI dan OJK agar secepatnya, dalam sehari dua hari ini, kita persiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang akan masuk ke negara kita,” ujar Presiden usai berbuka puasa bersama anak yatim dan disabilitas di Istana Bogor, Rabu (29/6/2016).

Baca Juga  DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Terkait AKD dan di Rangkai Dengan HUT DPRD

Arus uang yang akan masuk tersebut rencananya akan digunakan pemerintah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang belum selesai.

“Dan yang paling penting kita berharap bahwa dari ‘capital inflow’ ini bisa kita pakai untuk menyelesaikan infrastruktur-infrastruktur yang belum selesai sehingga nanti juga akan diterbitkan infrastruktur bond,” tambah Presiden.

Lebih lanjut, Presiden berharap UU Pengampunan Pajak ini akan menjadi sebuah payung hukum agar uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri dapat masuk ke Indonesia.

Baca Juga  Jelang Operasi Lilin Kapolri Kunjungi Pos Terpadu di Cikopo Purwakarta

“Kalau payung hukumnya ada, kemudian ada perasaan nyaman untuk arus uang itu masuk, ya kan datang banyak. Kita harapkan dengan UU Tax Amnesty ini menjadi sebuah payung hukum sehingga uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri kita harapkan bisa masuk,” tutup Presiden.(*)


Editor : Dicky Zulkifly