Melalui Perda Ini, Purwakarta Menuju Masyarakat Madani yang Berkeadaban

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (kiri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi saat bertemu dalam agenda kunjungan singkat Menteri Yuddy, Senin (11/7/2016).(Redaksi)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pengajuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, terkait aturan yang mengikat hak dan kewajiban pemerintah berikut hak dan kewajiban warga nampaknya akan segera terealisasi. Sebuah peraturan daerah (Perda) yang mengatur Pelayanan Masyarakat Purwakarta Istimewa itu kini telah memasuki tahap pembahasan.

Menanggapi hal ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyebut jika Perda tersebut sebagai ‘legacy’ atau warisan pusaka. Menurut dia, melalui Raperda tersebut Pemkab akan mendorong masyarakat madani yang berkeadaban. Ia menilai seluruh upaya yang dia lakukan harus memiliki dasar konstitusi yang jelas, Perda ini wujud konstitusi tersebut.

Baca Juga  Kejagung Siap Tangani Kasus Ahok

“Kalau kita bicara kedudukan pemerintah tentu kan memiliki hak dan kewajiban, bicara kedudukan masyarakat tentu memiliki hak dan kewajiban. Aspek konstitusinya kemudian kita atur sedemikian rupa sehingga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita untuk taat pada konstitusi,” jelas Dedi di Rumah Dinasnya Jl Gandanegara No 25 Purwakarta hari ini Kamis (14/7/2016).

Baca Juga  PJT II dan Pemprov Jabar Sepakat Kembangkan Sektor Wisata Air

Pemimpin berdarah Sunda yang akrab disapa Kang Dedi ini menilai, lingkup kebijakan publik yang menjadi objek hukum dalam Raperda tersebut. Ia berujar pemerintah wajib memenuhi seluruh seluruh aspek yang berkaitan dengan kebutuhan publik.

“Disitu ada kewajiban negara seperti penyediaan infrastruktur, ruang publik, keamanan dan ketertiban termasuk pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan,” kata Kang Dedi.

Setali tiga uang, masih menurut Dedi masyarakat pun harus tunduk pada Perda tersebut. “Masyarakat sama juga, wajib melindungi fasilitas umum, menjaga lingkungan, harus mau gotong royong satu sama lain. Saling menghormati dan mengasihi,” papar Kang Dedi.

Baca Juga  Ibu Negara Tinjau Deteksi Dini Kanker Perempuan di Pekanbaru

Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi PKB Hidayat mengatakan dia dan seluruh koleganya di DPRD memang sedang berkonsentrasi menyelesaikan Raperda tersebut karena jauh hari draft Raperda tersebut sudah diterima oleh DPRD.

“Sudah kami terima dan sedang dibahas. Insya Allah segera selesai,” tutur Hidayat.(*)


Editor : Dicky Zulkifly