Kominfo Cabut Ijin PT First Media, Internux dan PT. Jasnia

Foto : Kominfo Cabut Ijin PT First Media, Internux dan PT. Jasnia

JAKARTA, headlinejabar.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencabut izin penggunaan frekuensi radio milik PT Internux, PT First Media, dan PT Jasnia (19/11).

Surat Keputusan terkait hal ini akan diterbitkan hari ini, Senin, 19 November 2018, menurut keterangan yang disampaikan oleh Plt Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu dikawasan Medan Merdeka,Jakarta.

Baca Juga  Bus Sudah Bisa Lewat Jembatan Cisomang Tol Cipularang

Lebih jauh,ketiga perusahaan tidak lagi bisa menggunakan frekuensi radio 2,3GHz yang sebelumnya mereka gunakan. Tanpa izin penggunaan frekuensi radio, mereka tidak lagi bisa memberikan layanan telekomunikasi.

“Ini masuk tindak pidana. Kami akan tindak tegas,”ujarnya.

Nantinya jika kegiatan tersebut berlangsung pemerintah akan menindak tegas sesuai Undang-Undang.

“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UU Telekomunikasi akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,”katanya.

Baca Juga  Buka Rakernas Korpri, Presiden Pesan Desainlah APBN/APBD Yang Simpel

Kominfo memutuskan untuk mencabut izin penggunaan frekuensi karena INternux menunggak BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi sebesar Rp343,57 miliar dan First Media menunggak Rp364,84 miliar.

Diketahui,beberapa waktu lalu Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan bahwa pada evaluasi kinerja dan kewajiban operator, bahwa baik Internux maupun First Media belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun, yaitu pada 2016 dan 2017.

Baca Juga  Tahun Baru Islam, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Introspeksi Diri

Pada awal minggu lalu, Kominfo mengatakan bahwa mereka akan memberikan tenggang waktu pada Internux dan First Media hingga Sabtu, 17 November untuk melakukan pembayaran. Namun, hingga tanggal 17 November berakhir, keduanya belum membayar tunggakan BHP frekuensi. (yus/eka)