Kejaksaan Kawal Perkembangan BPJS Ketenagakerjaan
Foto : konferensi pers “Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Kejaksaan”, Rabu (31/8/2016).(Yusuf Stefanus – headlinejabar.com)
JAKARTA, headlinejabar.com
Sosialisasi yang dilakukan Kejaksaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengenai hak-hak pekerja akan merambah pekerja sektor nonformal. Saat ini pekerja dari sektor nonformal sudah dimasukkan dalam road map kerja BPJS Ketenagakerjaan.
“Fokus kami memang pekerja sektor formal, namun kami juga ingin menyejahterakan pekerja nonformal mulai dari nelayan hingga asisten rumah tangga,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga E Ilyas Lubis dalam konferensi pers “Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Kejaksaan”, Rabu (31/8/2016).
Untuk mencapai tujuannya BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa berjalan sendiri. Perusahaan plat merah itu harus bekerjasama dengan instansi lain seperti dengan Kejaksaan untuk bidang Tata Usaha Negara dan Perdata.
Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan meminta bantuan kepada pihak Kejaksaan untuk menangani perusahaan “nakal” yang mangkir pada aturan undang-undang ketenagakerjaan.
Modus operandi perusahaan tersebut beragam, mulai dari tidak mendaftarkan karyawannya, menunggak pembayaran iuran maupun tidak mengikutkan pekerjanya secara utuh dengan hanya mendaftarkan setengah pekerja atau mendaftarkan karyawan dengan jumlah gaji yang lebih kecil.
“Kami akan mengedepankan langkah-langkah persuasi seperti melakukan sosialisasi dan peringatan terhadap perusahaan yang tidak tertib. Bila tetap diabaikan, kami tak segan menemupuh langkah hukum” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi.
BPJS Ketenagakerjaan menilai kerjasama dengan Kejaksaan efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan pekerja.
Dengan mempererat kerjasama tersebut, diharapkan hasil yang dicapai akan optimal. Salah satu contoh nyatanya, dalam rentang Januari 2015 hingga Juli 2016 kerjasama antara dua institusi ini sudah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,49 Miliar yang berasal dari piutang iuran.
“Ini merupakan bentuk kerja nyata Kejaksaan untuk Indonesia. Kami ingin membantu memulihkan hak dan menyejahterakan para pekerja,” kata Bambang.(*)
Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly