Kejagung Siap Tangani Kasus Ahok

Foto : Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).ISTIMEWA

JAKARTA, headlinejabar.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Mabes Polri.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan langsung membentuk tim jaksa peneliti yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Ali Mukartono.

Baca Juga  ANNAS Ajak HMI Kenali Islam Lebih Dalam

“Kami tidak akan berlama-lama, asumsinya semua saksi sudah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Kamis (24/11/2016).

Hasil gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri Selasa (15/11/2016) menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang disangkakan pada Ahok dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah berpergian ke luar negeri. Penyidik memutuskan untuk meningkatkan status Ahok menjadi tersangka berdasarkan keterangan dari ahli maupun saksi fakta.

Baca Juga  Terkait Deretan Gempa, Pengelola Waduk Cirata dan Jatiluhur Diminta Jaga Keamanan Bendungan

Ahli yang dihadirkan juga lengkap, mulai dari ahli bahasa, psikologi hingga agama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menjelaskan, tim jaksa peneliti berperan meneliti kelengkapan formil dan materil dari perkara Ahok.

Pada kelengkapan materiil diteliti apakah perbuatan Ahok memenuhi unsur pasal yang disangkakan berdasarkan data, fakta hukum, dan alat bukti yang sah yang diperlukan bagi kepentingan pembuktian.

Baca Juga  Presiden Jokowi Yakini LRT dan MRT Rampung 2019

Sementara kelengkapan formil akan diteliti kelengkapan semua prosedur, persyaratan dan keabsahan pelaksanaan tugas penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang. 

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly