Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekaligus menjamin dan melindungi jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) Bambang Setyowahyudi dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap mendampingi dan memberikan pelayanan yang maksimal,” kata Jam Datun, Bambang Setyowahyudi kepada headlinejabar.com, Senin (9/5/2016).
Melalui nota kesepahaman ini, BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personilnya melalui pendidikan dan pelatihan hukum dari Kejaksaan. Selain itu, Kejaksaan juga akan memberikan bantuan untuk mediasi dan pertimbangan hukum dalam menyelesaikan kasus perdata BPJS Ketenegakerjaan, baik di dalam maupun luar pengadilan.
Bantuan hukum dari Kejaksaan, diharapkan bisa mengontrol perusahaan-perusahaan yang tergolong ‘bandel’. Perusahaan-perusahaan itu biasanya mengambil keuntungan dengan mendaftarkan hanya sebagian pekerjanya atau melaporkan upah tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerjasama yang dilakukan antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya terjalin ditingkat pusat, tetapi juga di daerah-daerah. Sebagai langkah awal, Kejaksaan akan membuat pemetaan masalah dan mensosialisasikan aturan yang berlaku.(*)