Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Jawa Barat Belum Tetapkan Status Darurat

Foto : Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat, Netty Prasetyani Heryawan, menyebut kasus kekerasan anak dan perempuan di Jawa Barat meningkat. Namun, Jawa Barat belum meningkatkan status darurat

27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Miliki Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

SUKABUMI, headlinejabar.com

Jumlah kasus yang ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat selama kurun 2010-2015 mencapai 946 kasus. Paling tinggi kekerasan terhadap anak mencapai 293 kasus. Meskipun begitu, Jawa Barat belum menetapkan status darurat kekerasan terhadap anak.

“Kalau penetapan status darurat kekerasan anak itu tentunya harus melibatkan banyak pihak. Utamanya pelibatan pejabat struktural, seperti kepala daerah, termasuk forum koordinasi pimpinan daerah lainnya dari kepolisian maupun kejaksaan,” kata Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat, Netty Prasetyani Heryawan, usai menghadiri pelantikan pengurus PKK dan Dekranasda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di Pendopo Negara, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jumat (11/3/2016).

Baca Juga  Indonesia-Inggris Sepakati Perjanjian Kerjasama di Berbagai Bidang

Netty menyebutkan, dari 946 kasus yang ditangani P2TP2A Jawa Barat, paling tinggi kekerasan anak yang mencapai 293 kasus. Sisanya kasus kekerasan dalam rumah tangga, seperti kekerasan fisik kepala keluarga terhadap isteri atau anak, human trafficking (perdagangan manusia, red), kekerasan pacaran, serta kasus lainnya seperti harta gono-gini maupun kuasa hak pengasuhan anak.

“Kalau kemudian mereka (pejabat struktural) merumuskan ditambah pendapat ahli sosiologi yang menyatakan jika angka kasus sebesar dinyatakan darurat, tentunya akan kita terima,” tambahnya.

Tapi, lanjut Netty, meskipun belum ada penetapan status darurat, P2TP2A akan terus bekerja sesuai perannya yakni mengadvokasi, pencegahan, maupun promosi kepada masyarakat. Misalnya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan seadainya menjadi korban kekerasan.

Baca Juga  Hadi Tjahjanto Jabat Kepala Staf Angkatan Udara

“Makanya, pendidikan paralegal kepada masyarakat itu sangat penting. Artinya, korban jangan takut melapor, sebab nantinya mereka harus mendapatkan traumatic healing (pemulihan) dan menjalani akses kehidupan berikutnya,” beber istri Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan itu.

Di Jawa Barat sendiri, dari 27 kota dan kabupaten hampir seluruhnya memiliki masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Hanya saja, karakteristik kasusnya berbeda-beda. Di Kota Bandung, misalnya, karakteristiknya lebih kepada kasus kekerasan terhadap anak dan pelacuran anak.

Sedangkan di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, maupun Kabupaten Garut, karakteristik kasusnyalebih ke arah pencabulan laki-laki dewasa terhadap anak di bawah umur. Malahan pelakunya tak sedikit yang berprofesi terdidik, seperti guru.

Baca Juga  Walikota Bandung Ridwan Kamil Tinjau Perkembangan Stadion GBLA Gedebage

“Sedangkan di Kabupaten Bandung Barat, kasusnya lebih ke arah kekerasan seksual laki-laki dewasa terhadap anak perempuan,” jelasnya.

Menurut Netty, perlu pemahaman bersama mengenai implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Misalnya seperti kasus pencabulan di Kabupaten Garut yang pelakunya diduga masih duduk di bangku SMP. Menurutnya, memberlakukan pidana kepada terduga pelaku yang notabene masih anak-anak itu tidak bisa disamakan dengan pelaku dewasa.

“Jika pelakunya anak-anak, maka harus mendapatkan hak dan kewajibannya. Jika pelakunya dewasa, mereka jangan sampai aman dan bebas berkeliaran mencari korban atau mangsa lainnya. Pelakunya harus diberikan efek jera yang disesuaikan dengan usia. Jangan sampai kasus ini menjadi hidden crime. Jika dibiarkan maka akan menjadi penyakit sosial,” pungkasnya.(rir/dzi)