Kapolda Metro Jaya Larang Massa Aksi 112 Long March
Foto : Massa yang melakukan aksi pada 2 Desember 2016 lalu.ISTIMEWA
JAKARTA, headlinejabar.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan melarang sejumlah ormas Islam untuk turun ke jalan dengan cara long march. Larangan ini menyusul rencana aksi massa yang akan digelar pada Sabtu (11/2/2017) mendatang dengan tema bela ulama.
Sejumlah ormas Islam akan turun ke jalan, masih dalam kaitannya seputar dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Rencana ribuan orang yang tergabung dari sejumlah ormas Islam akan melalukam long march dari Masjid Istiqlal ke Thamrin kemudian ke Bumderan HI kemudian ke Istiqlal melewati Monas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan, melarang kegiatan long march pada 112.
“Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan long march tersebut. Sekali lagi kami Polda Metro Jaya melarang karena ada aturan yang melayangkan larangan itu,” tegas Irjen Pol M Iriawan, Selasa (7/2/2017).
Kapola juga menjelaskan aturan tersebut ada dalam Undang-Undang (UU) No9 tahun 1998. Rute yang dilalui massa aksi merupakan jalan untuk kepentingan umum. Pasal 6 UU tersebut berbunyi, bagi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum harus memenuhi ketentuan dan wajib bertanggung jawab, menghormati hak kebebasan orang lain.
Tak sampai di situ, Irjen Pol Iriawan mengatakan, jika pada 112 masih ada yang melalukan long march, pihaknya menginstruksikan untuk melakukan pembubaran paksa.
“Apabila melakukan, ada langkah hukumnya yang akan kami sampaikan. Dimana kami akan menerapkan pasal 15, apabila melanggar tentunya akan kami bubarkan. Dalam pembubaran tersebut, apabila melawan ada pasal 16 yang akan melanggar aturan tersebut ada aturan mainnya pembubaran secara paksa,” ujarnya.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY