Jika Perlu, KPK Juga Akan Periksa Ahok

JAKARTA, headlinejabar.com
Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mempertimbangkan turut akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jika diperlukan, KPK turut akan memeriksan Ahok terkait kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI tahun anggaran 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK akan mempertimbangkan pemanggilan Gubernur Ahok, jika keterangan Ahok ini kemungkinan diperlukan terkait kelancaran penyidikan di KPK.
“Tergantung kebutuhan proses penyidikan. Jika penyidik memerlukan, akan dilakukan pemanggilan terhadap Gubernur,” terang Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Hari ini penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa empat pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Jakarta Tuti Kusumawati, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil periode 2010-2015, Sudirman Saad, serta Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Gamal Sinurat. 
Baca Juga : Aroma Suap Teluk Jakarta Tercium, KPK Periksa Pejabat Pemprov DKI
Priharsa menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kronologi penerbitan raperda. Penyidik KPK ingin mendalami asal mula raperda dan dinamika yang terjadi selama pembahasan.
Meski demikian, Priharsa mengatakan penyidik masih berfokus pada ada-tidaknya dugaan suap. Belum sampai penyelidikan kepada pihak-pihak lain. “Pemeriksaan kali ini lebih untuk mengetahui pembahasan raperda,” ujar Arsa.
Penyidik KPK juga memeriksa dua pengusaha. Selain meminta keterangan Budi Nurwono, Direktur Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk, KPK juga memeriksa Hardy Halim. 
Kasus ini mencuat saat Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi pada Kamis, 31 Maret 2016. Ia diduga menerima suap dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, untuk memuluskan pembahasan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Dari hasil operasi tangkap tangan itu, KPK menyita duit sejumlah Rp 1,14 miliar. Selanjutnya, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sanusi; Ariesman; dan seorang karyawan Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.(*)

Sumber : Tempo
Editor    : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Tuntut Janji Presiden Guru Honorer Gelar Aksi di Depan Istana