Jasa Tirta II Raih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Bendungan Ir H Djuanda Jatiluhur.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Jasa Tirta II berhasil meraih Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan setelah mengikuti proses sertifikasi yang sesuai dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Sertifikat tersebut diberikan oleh Nurbeta Kurniawan, Vice President PT Sucofindo (Persero) kepada Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso.

Sertifikasi ISO 37001:2016 yang diterima Jasa Tirta II untuk ruang lingkup unit kerja Divisi Keuangan dan Akuntansi, Divisi Komersial Pengusahaan dan Pelayanan Pelanggan, Unit Layanan Pengadaan dan Kantor Pusat Jasa Tirta II yang berlokasi di Jl Lurah Kawi No1 Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga  Peringatan Nuzulul Quran, Ratusan Anak Yatim Lomba Baca Quran

Imam Santoso mengungkapkan Sertifikasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Jasa Tirta IIuntuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam menjalankan bisnis perusahaan.

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) ini memberikan panduan bagi Jasa Tirta II untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.

Baca Juga  DVI Kumpulkan Barang Penumpang Lion Air Untuk Dibawa Ke RS Polri

“Ke depan, Jasa Tirta II akan melakukan peningkatan berkelanjutan secara berkala terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan harapan sistem manajemen anti penyuapan dapat menjadi budaya di perusahaan,”ucap Imam Santoso.

Kolaborasi dengan PT. Sucofindo merupakan komitmen nyata BUMN dalam memastikan tidak adanya praktek suap ataupun korupsi di lingkungan kerja BUMN.

Sebagai informasi, sertifikasi ini merupakan bentuk pemenuhan kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Jasa Tirta II telah menetapkan sumber daya manusia, sumber daya fisik, dan sumber daya finansial dalam mendukung penerapan SMAP.

Baca Juga  Mayoritas Menteri Eks Reshuffle Tak Hadiri Pelantikan Kabinet Kerja Baru

Hal tersebut dibuktikan dengan ditetapkannya struktur penerapan SMAP yang meliputi Dewan Pengarah; Manajemen Puncak; Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan; Auditor Internal SMAP; Tim Pengaduan Pelanggaran dan Gratifikasi (TP3); Divisi Keuangan dan Akuntansi; Unit Layanan Pengadaan; Divisi Komersil dan Pelayanan Pelanggan.(dik)