Jaksa Agung Bantah Pembiaran Proses Sidang Ketum MUI Terlalu Lama

Foto : Jaksa Agung HM Prasetyo.ISTIMEWA

JAKARTA, headlinejabar.com

Jaksa Agung HM Prasetyo membantah jika jaksa dikatakan telah membiarkan pemeriksaan KH Maruf Amin berjalan lama.

Prasetyo memastikan, jaksa telah mengingatkan hakim akan lamanya waktu pemeriksaan terhadap Ketua Umum MUI itu.

Lamanya pemeriksaan terhadap Ketua Umum MUI KH Maruf Amin, dalam persidangan Basuki Tjahja Pernama mendapatkan tanggapan dari Jaksa Agung HM Prasetyo.

Baca Juga  Wapres:Jaga Persaudaraan dan Persatuan, Teladan Baik dan Pesan Luhur dalam Al-Qur’an

Ditemui usai salat Jumat di Komplek Kejaksaan Agung Jakarta, Prasetyo menjelaskan, persoalan ini berada dalam kewenangan hakim yang memimpin persidangan.

Namun Prasetyo mengaku telah mempertanyakan persoalan ini kepada jaksa penuntut umum yang beracara pada persidangan tersebut.

Dari laporan yang didapatkannya, Prasetyo mengatakan, jaksa telah mengingatkan persoalan terlalu lamanya pemeriksaan terhadap Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin.

Baca Juga  KRL Anjlok di Stasiun Manggarai, Ratusan Penumpang Terlantar

“Tanya hakimnya, yang mimpin sidang kan hakim. Jaksa hanya berikan saran saja. Sampai saya tanya jaksa saya, cuma mengingatkan. Sudah terlalu lama diperiksa. Tapi Hakim yang memutuskan. Jadi jangan semuanya menyalahkan jaksanya. Saya gak terima itu. Lihat sendiri gak waktu sidang, jaksa mengingatkan kan. Jangan dikatakan saja membiarkan diperiksa berlebihan,” ujar HM Prasetyo, kemarin.

Baca Juga  Peneliti Dunia Tertarik dengan Sispen Purwakarta

Masih terkait persidangan Ahok, Jaksa Agung menolak berkomentar saat ditanyai adanya dugaan penyadapan pembicaraan dugaan penyadapan pembicaraan antara Mantan Presiden SBY dan KH Maruf Amin.

Ia hanya menjelaskan terkait kapasitas KH Maruf Amin dalam persidangan Ahok yang menurutnya adalah sebagai saksi ahli.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY