Izin Trase KA Cepat Jakarta-Bandung Dikeluarkan

Foto : Ilustrasi (net) China Railway High-Speed atau Bullet Train (Kereta Peluru) di Stasiun Tianjin di Distrik Hedong, Hebei, China. Sejak 2008, stasiun ditempati kereta berkecepatan 300 Km per jam yang mampu menempuh jarak 1.500 kilometer dari Beijing ke Shanghai dalam tempo lima jam

JAKARTA, headlinejabar.com
Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Ignasius Jonan akhirnya mengeluarkan izin trase kereta cepat Jakarta-Bandung. Izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.

Baca Juga  Jokowi : Citra Positif Bukan Hanya Sekedar Logo dan Slogan

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub RI, JA Barata menyebutkan, PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC) sebagai perusahaan konsorsium yang menggarap KA cepat, telah memenuhi semua syarat. Mulai rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang dilintasi jalur KA cepat Jakarta-Bandung.

“Izin trase tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar,” ujar JA Barata seperti dilansir kompas.com, Rabu (13/1/2016).

Baca Juga  Banjir Pameungpeuk Garut Rendam 298 Gardu PLN

Dilanjutkan, Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung sendiri memiliki panjang 142,3 Km, dengan empat stasiun di Halim, Karawang, Walini Cikalong Wetan Bandung Barat, Tegalluar, dan satu dipo Tegalluar. PT KCIC selanjutnya harus mengantongi izin pembangunan. Syaratnya menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan studi AMDAL. Dua syarat itu berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga  Perkenalkan Menteri Baru, Mensesneg : Mereka Figur yang Sudah Teruji

Sebelumnya, Presiden ingin seluruh proses perizinan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung segera dirampungkan sehingga 21 Januari 2016 bisa dilakukan groundbreaking.(int/red)