Ini Formasi SOTK Baru di Lingkungan Pemkab Purwakarta
Foto : Ilustrasi.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Purwakarta, Jawa Barat, mulai berubah efektif per 1 Januari 2016. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Peraturan Daerah (Perda) perubahan tentang SOTK Purwakarta.
Perubahan dan efisiensi SOTK turut mengacu pada Undang-Undang (UU) No23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Berikut SOTK setingkat lembaga dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta hasil pengesahan gubernur.
Dinas-dinas:
1) Dinas Pendidikan (sebelumnya bergabung pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga);
2) Dinas Kesehatan (tetap);
3) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pengairan (sebelumnya Dinas Bina Marga dan Pengairan);
4) Dinas Tata Ruang dan Permukiman (sebelumnya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Bangunan);
5) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (sebelumnya Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi);
6) Satuan Polisi Pamong Praja (tetap);
7) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (sebelumnya bidang Dinas Kebersihan dan Pertamanan);
8) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (sebelumnya Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi);
9) Dinas Lingkungan Hidup (sebelumnya Badan Lingkungan Hidup);
10) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tetap);
11) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (gabungan dua lembaga dari Bagian Pemerintahan Desa Pemda Purwakarta dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana Perlindungan Ibu dan Anak);
12) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (peleburan, Badan Keluarga Berencana Perlindungan Ibu dan Anak);
13) Dinas Perhubungan (sebelumnya bergabung pada Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi);
14) Dinas Komunikasi dan Informatika (sebelumnya Humas Pemkab Purwakarta);
15) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (sebelumnya Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan);
16) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (sebelumnya Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
17) Dinas Kepemudaan, Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata (peleburan. Sebelumnya bergabung pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta pada Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi);
**Untuk dinas ini kembali diusulkan untuk bidang kebudayaan dan pariwisata memisahkan diri jadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
18) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (peleburan. Sebelumnya Kantor Arsip Daerah dan Kantor Perpustakaan Daerah);
19) Dinas Pangan dan Pertanian (sebelumnya Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan);
20) Dinas Perikanan dan Peternakan (sebelumnya Dinas Peternakan dan Perikanan).
Badan-badan:
1) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah);
2) Badan Keuangan Daerah (sebelumnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah);
3) Badan Pendapatan dan Aset Daerah (sebelumnya bidang pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
**Untuk badan ini kembali diusulkan Badan Pendapatan dan Aset Daerah menjadi bidang pada Badan Keuangan Daerah sebagaimana Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebelumnya.
4) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (sebelumnya Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah);
Dari peleburan lembaga dinas dan badan, juga dimungkinkan muncul singkatan maupun akronim baru terhadap nama-nama eksekutor program pemerintahan di Purwakarta ini.
Editor : Dicky Zulkifly