Ini Besaran Biaya Haji Hasil Keputusan Presiden

JAKARTAheadlinejabar.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No8 tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438 H atau 2017 M tertanggal 3 April 2017.

Dalam keppres ini, (BPIH) bagi jemaah haji dibedakan dengan BPIH bagi tim pemandu haji daerah (TPHD). Berikut BPIH tahun 1438 H atau 2017 M:

Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00;

Embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00;

Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00;

Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00;

Baca Juga  Presiden Jokowi Instruksikan Kabinet Kerja Atasi Kemiskinan Desa

Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00;

Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00;

Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00;

Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00;

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00;

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00;

Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00; dan

Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00.

Sedangkan besaran BPIH bagi TPHD adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00;

Embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00;

Embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00;

Embarkasi Padang sebesar Rp48.102.200,00;

Embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00;

Baca Juga  TNI AL Tangkap Kapal Berbendera China

Embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00;

Embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00;

Embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00;

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00;

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.300.900,00;

Embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00;

dan Embarkasi Lombok sebesar Rp53.500.850,00.

“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji), terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” bunyi diktum KETIGA Keppres tersebut.

Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Baca Juga  Media Diminta Tak Publikasikan Perkara Anak

Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 April 2017.(rls/setkab)

EDITOR : DICKY ZULKIFLY