Gawat Disdukcapil Depok Belum Lakukan Pendataan WNA
Foto : Ilustrasi.(Istimewa)
DEPOK, headlinejabar.com
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, hingga saat ini belum mencatat keberadaan warga negara asing (WNA) yang masuk ke kota tersebut. Disdukcapil Depok memperkirakan tahun ini terdapat peningkatan jumlah WNA.
Kasi Kependudukan Disdukcapil Kota Depok Jaka Susanta mengatakan, jika tahun lalu ada sekitar 700 orang WNA sementara. Sedangkan ada 40 WNA tetap yang ada di Depok. Bagi WNA sementara diwajibkan melakukan perpanjangan izin tinggal setiap satu tahun sekali, sedangkan bagi WNA tetap perpanjangan izin tinggalnya lima tahun sekali.
“Tahun ini masih belum terdata oleh kami,” ucap Jaka, Jumat (22/7/2016). Umumnya WNA yang masuk ke Depok berasal Korea Selatan.
“Biasanya dari kalangan keluarga yang suami atau istrinya kerja di sini. Mereka umumnya tinggal di apartemen, kost-kostan ada juga yang kontrak,” ungkapnya.
Bagi WNA yang ingin mendaftar untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) harus memiliki kartu identitas dari kantor imigrasi. WNA bersangkutan kemudian mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa surat keterangan bekerja atau belajar, baik dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dinaskersos) maupun Dinas Pendidikan (Disdik).
Salah satu WNA asal Korea Selatan adalah Kim Hyeong (21). Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia tersebut mengungkapkan sudah setahun dirinya tinggal di Depok. Selama menetap, ia memilih apartemen Margonda Residence untuk tinggal.
“Saya belajar Bahasa Indonesia di UI. Minggu depan akan kembali ke Korsel. Bisa saja setelah itu saya balik lagi ke Depok,” akunya. Selama di Depok Kim mempunyai Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dibuat di Disdukcapil.
“Kartu tersebut sebagai identitas diri saya, jadi biar tidak disangka WNA ilegal,” tandasnya.(*)
Editor : Dicky Zulkifly