Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Sebagai Tindak Lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021

JAKARTA, headlinejabar.com

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerukan seluruh jajaran BUMN dan anak perusahaan tertib ikut serta progam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Erick Thohir menyerukan seluruh jajarannya untuk ikut serta program BPJamsostek melalui surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021. Edaran Menteri BUMN ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021.

Inpres tersebut mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Tak terkecuali Kementerian BUMN. Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk direksi, komisaris sampai dewan pengawas.

Baca Juga  Presiden Berencana Jadikan Pasar Tradisional, Jadi Pasar Online

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Kami akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Pak Presiden,” kata Anggoro, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Seperti diketahui, Inpres tersebut memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah dan badan, termasuk kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjan untuk pekerja, badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja non aparatur sipil negara (non ASN).

Baca Juga  Pasar Klewer Ikon Kota Solo

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi direksi dan dewan pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dan jajaran direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Baca Juga  Menaker Halal bi Halal di Lapangan Parkir

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” ujar Anggoro.

Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta Herry Subroto menambahkan, dengan adanya surat edaran Menteri BUMN ini, pihaknya mengharapkan dapat dilaksanakan secara menyuluruh oleh stakeholder yang ada di Purwakarta dan Subang.

“Kami akan terus menyosialisasikan kepada seluruh stakeholder, agar tercapainya perlindungan dan kesehjahteraan seluruh pekerja dan keluarganya,” ujar Herry.(dik)