DPRD Komentari Kasus Gulen di Sekolah Pribadi

Foto : Fethullah Gulen, ulama moderat Turki yang kini mengasingkan diri ke AS dan tinggal di Saylorsburg, Pennsylvania.(Istimewa)

DEPOKheadlinejabar.com

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Nurjaman menyayangkan adanya tudingan bahwa Pribadi Bilingual Boarding School terkait dengan gerakan Fethullah Gullen. Sebagai lembaga pendidikan, kata dia, sangat disayangkan jika dikaitkan gerakan yang dituding melakukan kudeta terhadap Pemerintahan Turki.

Baca Juga  Pembibitan Sapi di Bogor Upaya Wujudkan Swasembada Daging

“Ini kan lembaga pendidikan. Kenapa kok jadi dituding berafiliasi begitu,” katanya, Selasa (2/8/2016).

Menurutnya, tudingan yang ditujukan pada sejumlah lembaga pendidikan itu tidak tepat. Karena selain memiliki perbedaan secara kelembagaan, tudingan yang dimaksud juga sangat merugikan peserta didik yang mengenyam pendidikan di lembaga tersebut.

“Kaitannya itu kan dengan pemerintahan. Sedangkan lembaga-lembaga yang ditudingkan itu kan penyelenggara pendidikan. Bagaimana kalau sekolah kita yang dituding seperti itu,” ucapnya.

Baca Juga  Wapres JK : Pemikiran Itu Harus Independen dan Berkualitas

Dia pun meminta agar Pribadi Bilingual Boarding School tetap pada koridornya sebagai lembaga penyelenggara pendidikan. Dan kepada siswa serta wali murid, Nurjaman mengimbau agar tidak reaktif menanggapinya.

“Jadi biarkan anak-anak sekolah dengan nyaman dan gurunya juga bisa tenang. Biarkan urusan pemerintahan ditangani oleh pemerintah juga,” saran dia.

Sebelumnya, Yayasan Yenbu Indonesia yang menaungi Sekolah Pribadi di Depok mengaku kaget dengan tudingan yang menyebutkan sekolahnya sebagai salah satu lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan kelompok Fethullah Gullen. Pasalnya, lembaga pendidikan Pribadi mengklaim sama sekali tidak ada hubungannya dengan apa yang terjadi di Turki saat ini.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Larang Massa Aksi 112 Long March

“Tudingan yang disampaikan Kedutaan Turki tidak berdasar dan berlebihan. Ini sudah melampaui batas kewenangan sebagai perwakilan resmi negara,” kata Juru Bicara Yayasan Yenbu Indonesia, Ari Rosandi.(*)

Editor : Dicky Zulkifly