Dishub DKI dan BPTJ Bahas Tarif Angkutan Online
JAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan pengusaha taksi online. Pertemuan mebahas peraturan mengenai tarif angkutan online.
Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, ada beberapa hal yang dibahas. Di antaranya pembatasan kuota dan penetapan tarif atas bawah.
“Intinya, semua aturan Kementerian Perhubungan harus kita ikuti,” jelas Andri di Jakarta, Senin (3/4/2017).
Dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum mulai berlaku 1 April 2017.
Aturan itu nantinya menjadi regulasi taksi daring saat beroperasi. Setidaknya ada 11 poin yang mesti ditaati oleh taksi online, yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus.
Selanjutnya terkait kuota dan jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.
Tak hanya itu,hal senada juga di sampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut Presiden Joko Widodo setuju poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Revisi itu untuk menyelesaikan polemik angkutan transportasi online dan konvensional.
Selama masa transisi, pemerintah akan mempelajari sistem tarif bawah dan tarif atas taksi online. Kemudian, pemilik taksi online juga membutuhkan waktu untuk kir, pembuatan SIM, dan perubahan STNK.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY