Di Purwakarta, Konser Fourtwnty dan Pamungkas Dibatalkan

Konser Dansa Akhir Pekan 23S Event.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Konser Fourtwnty dan Pamungkas di Stadion Purnawarman Purwakarta dibatalkan sepihak oleh otoritas pemberi izin.

Jika sesuai jadwal, konser tersebut digelar pada Minggu 13 Agustus 2023 lalu.

Sayangnya pada H-1 pelaksanaan, pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Purwakarta membatalkan sepihak pelaksanan konser tersebut.

Secara prinsip belum diketahui alasan pembatalan konser yang dihelat oleh Dansa Akhir Pekan 23S Event itu.

Pihak 23S Event menyebut jika konsernya batal digelar lantaran venue yang sama tiba-tiba dipakai acara Hari Koperasi Nasional atau Harkopnas 2023.

Di waktu yang sama, izin peminjaman tempat dari Disporaparbud Purwakarta turut dibatalkan meski hanya secara lisan.

“Acara koperasi itu memakai venue yang sama. Kami juga kebingungan, karena konser ini sudah mendapat izin tertulis sejak 17 Juli 2023,” kata perwakilan Dansa Akhir Pekan 23S Event, Andi, baru-baru ini.

23S Event menerima kabar pembatalan langsung dari pihak Disporaparbud Purwakarta via sambungan telepon.

Baca Juga  Jasa Tirta II Laksanakan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

“Pihak Dispora menelepon kami, acara kami dibatalkan. Mereka meminta kami menggeser acara ke hari Senin atau Selasa, mana bisa,” ucap Andi.

Pergeseran waktu itu dinilai merugikan pihak penyelenggara konser. Pasalnya, para talent konser belum tentu dapat mengikuti alur di luar jadwal yang telah ditentukan.

Disisi lain, para pembeli tiket konser juga belum tentu dapat menyempatkan waktu untuk menonton konser jika waktunya berubah termasuk pihak sponsorship.

Selain mendapat izin venue dari Disporaparbud, konser tersebut juga sudah mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.

“Ini acara besar kelas nasional di Purwakarta. Mana bisa melihat kondisi para talent, kita seenaknya menggeser jadwal,” ucap dia.

Adapun dengan batalnya konser ini, di sosial media, pihak penyelenggara pun menjadi bahan olok-olokan warga yang sudah menantikan gelaran konser tersebut karena sebelumnya mereka telah membeli tiket.

Baca Juga  PT SPV Implementasikan Tata Kehidupan Baru

Saat ini pun, pihak 23S Event Konser Dansa Akhir Pekan masih berfokus untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

“Sampai hari ini pun kita masih ada di Purwakarta, sekarang ini kita masih fokus mencari solusi agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan,” kata Andi.

Untuk diketahui, selain Fourtwnty yang menjadi talent pada gelaran konser tersebut, ada juga sejumlah nama musisi dan band ternama di tanah air diantaranya Pamungkas, Happy Asmara dan masih banyak lagi.

Tak hanya panggung musik, pada gelaran konser itu juga pihak penyelenggara juga menyiapkan stand untuk pameran prodak UMKM lokal untuk pemberdayaan lingkungan hingga mengadakan Fun Games.

Sementara, Kadisporaparbud Purwakarta Mohamad Ramdhan mengonfirmasi dasar pembatalan konser disebabkan karena adanya miskomunikasi.

“Pihak event organizer sebelumnya melayangkan permohonan izin venue berlatar belakang pagelaran nuansa budaya nasional. Berbanding terbalik dengan pelaksanaan kegiatan, yakni pesta dansa,” ucap Ramdhan.

Baca Juga  Tiga Fokus Kebijakan Pemkab Purwakarta pada Perubahan APBD 2023

Awalnya, pihak Disporaparbud Purwakarta mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat karena di Instagram ada informasi mengenai pagelaran pesta dansa di Stadion Purnawaman yang dihadiri oleh bintang tamu nasional.

“Ketika kami cari tahu dan teliti suratnya, ternyata pengajuannya bukan pesta dansa. Suratnya seputar izin peminjaman sarana ke Disporaparbud untuk pagelaran nuansa budaya nasional,” katanya.

“Alasan mengapa izinnya keluar, suratnya kan seputar pagelaran nuansa budaya nasional, karena itu kita keluarkan izinnya,” ucap Ramdhan.

Pada Kamis 10 Agustus 2023, pihak Disporaparbud Purwakarta baru memanggil pihak Dansa Akhir Pekan 23S Event untuk dimintai klarifikasi.

“Kami panggil event organizernya. Pada saat itu mereka membatalkan diri karena mungkin merasa malu. Dan dasar pembatalan karena ketidaksesuaian permohonan izin dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan,” ucap Ramdhan.