Delapan Perda Kota Depok Dihapus
DEPOK, headlinejabar.com
Pemerintah Pusat menilai delapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, Jawa Barat, bermasalah dan masuk dalam data 3.143 Perda di kabupaten atau kota di Indonesia yang akan dibatalkan mapun dicabut baik sebagian maupun secara keseluruhan.
Walikota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad mengaku sangat memahami jika Pemerintah Pusat menilai beberapa Perdanya dianggap menghambat pembangunan dan investasi, sehingga dinilai bermasalah.
“Delapan Perda yang dimaksud adalah perda tentang pengelolaan barang milik daerah, perda urusan pemerintahan, perda pajak daerah, perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perda penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perda retribusi izin mendirikan bangunan, serta perda retribusi memperpanjang izin memperkerjakan tenaga kerja asing. Oleh karenanya, kami tengah melakukan perekapan terhadap semua Perda di Depok, untuk dilihat lagi mana yang efektif dan tidak,” tutur Pradi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2016).
Ia juga mengungkapkan, pihaknya juga kini tengah meneliti sejumlah Perda untuk menilai lagi mana yang memang bisa menghambat pembangunan serta investasi dan mana yang tidak. Saat ini, pihaknya telah menerima sekitar 50 Perda lebih yang akan kembali dikaji dan ditinjau lebih jauh. Ini dilakukan agar keberadaan Perda ini nantinya bisa mempercepat pembangunan serta investasi.
“Dari hasil laporan yang kami terima saat ini, sekitar 50 Perda kini tengah kami kaji dan kami tinjau kembali. Namun, kita masih terus merekap Perda yang ada, bilmana nantinya perlu direvisi, maka Perda akan direvisi. Salah satu Perda yang bakal direvisi ialah Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok. Dimana dalam Perda tersebut ada salah satu pasal yang dinilai memberatkan para investor,” katanya.
Idris menjelaskan, dalam Perda tersebut dimana pada Pasal 87 disebutkan luas kavling untuk pembangunan perumahan adalah minimal 120 meter persegi. Isi pasal tersebut dinilainya memberatkan investor atau pengembang pembangun perumahan, serta dianggap tak berpihak pada perumahan rakyat. Oleh karenanya, pihaknya sudah mengajukan ke DPRD Depok agar direvisi kembali.
“Kami terus mempelajari beberapa Perda agar nantinya isi dari beberapa Perda yang sudah ada mengacu pada kebijakan pusat. Yakni tidak menghambat pembangunan dan investasi,” pungkasnya.(*)
Editor : Dicky Zulkifly