Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi : Penundaan DAU Berimplikasi pada Pengurangan Silpa dan Defisit Anggaran

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menilai, kebijakan penundaan dana alokasi umun (DAU) berimplikasi terhadap dua hal kebijakan tata kelola anggaran daerah.(Redaksi)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menilai, kebijakan penundaan dana alokasi umun (DAU) berimplikasi terhadap dua hal kebijakan tata kelola anggaran daerah. Pertama, bagi daerah yang terkena penundaan transfer DAU, bakal terjadi pengurangan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

Banyak daerah di akhir tahun anggaran kondisi Silpanya berlebih sehingga berakibat dana publik mengendap pada kas daerah di bank. Implikasi yang kedua, terjadinya defisit anggaran bagi daerah yang tidak memiliki keuangan yang memadai. Sehingga siklus belanja daerahnya terganggu.

Baca Juga  Said Aqil: Kebijakan Larangan Pacaran Merupakan Perlindungan Perempuan

“Karena penundaan DAU ini justru penumpukan uang di bank secara terus menerus dapat segera dikurangi dan dapat optimal untuk pembiayaan pembangunan,” kata Kang Dedi di kantornya, Selasa (30/8/2016).

Penundaan transfer DAU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No125/PMK.07/2016 tentang penundaan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016. Sedikitnya terdapat 169 kabupaten kota yang ditunda penyaluran DAU-nya. Daerah-daerah ini sedikit terganggu dalam melanjutkan proyek pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga  Presiden Panggil Sejumlah Musisi ke Istana

Kegamangan ini nampaknya tidak akan terjadi di Purwakarta. Pasalnya, kabupaten terkecil kedua di Jawa Barat ini, berhasil melakukan percepatan dalam pembangunan infrastruktur dan ruang publik. Sehingga, Purwakarta terbebas penundaan DAU.

Menurut Dedi, daerah yang mengalami penundaan DAU tidak perlu melakukan pemotongan biaya proyek apalagi menghentikan proyek yang sudah berjalan. Proyek tersebut dapat terus berlangsung meski pada akhir tahun akan melahirkan defisit anggaran. Tetapi kondisi defisit ini dapat dihitung sebagai utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 111 Pulau Terluar

“Kalau tidak cukup dibayar di tahun 2016, maka harus diatur dalam perubahan parsial pada APBD tahun 2017 sebagai utang kepada pihak ketiga. Bayarnya tahun 2017,” pungkas Dedi.(*)

Editor : Dicky Zulkifly