BPN Purwakarta Siap Berikan Layanan “Turbo”

Foto: Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT)
Sismanto, AptnH Msi

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta segera melakukan pelayanan super cepat 70-70. Pelayanan yang akan diberikan tersebut merupakan program BPN RI untuk memberikan kepuasan terhadap masyatakat.

Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT)
Sismanto, AptnH Msi mengatakan, layanan cepat yang akan diberikan tersebut tak lain dalam rangka memperingati kemerdekaan RI yang ke 70. “Pelayanan Super cepat ini akan kita lakukan pada Senin pekan depan,” katanya kemarin, Kamis (20) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Jakarta Libur 19 April Mendatang

Menurutnya, layanan 70-70 ini bertujuan untuk melayani masyarakat yang akan mengurus surat pertanahannya dalam waktu yang cepat. “Dalam pelayanan ini maksimal pelayanan yang sudah melengkapi administrasi hanya akan menghabiskan waktu 17 hari,” terangnya.

Adapun item pelayanan yang akan akan dilayani dengan program supercepat ini diantaranya, pengecekan sertifikat dan pelayanan hak tanggungan atau ROYA hatus selesai dalam waktu 70 menit. Peningkatan hak milik hatus selesai dalam waktu 7 jam (awalnya layanan ini menghabiskan waktu 5 hari), balik nama sertifikat karena juak beli target harus selesai dalam waktu 70 jam, pelayanan hak tanggungan akan dilayani selama 7 hari kerja.

Baca Juga  Presiden: Pastikan Pangan Aman, Petani Sejahtera

Selanjutnya, pemecahan bidang tanah dengan maksimal 5 bidang akan dilayani dan diselesaikan dalam waktu 17 hari kerja (awalnya pengukuran dapat menghabiskan waktu12 hari), pelayanan pendaftaran sertifikat dari tanah adat 90 hari dan pelayanan Sertifikat dari tanah negara ditargetkan akan beres dalam waktu 5 hari.

“Kita akan upayakan pelayanan ini dapat memberikan kepuasan terhadap masyarakat,” jelasnya. Sambil diteruskan, untuk biaya sendiri pihaknya menjelaskan tidak akan ada perubahan atau tidak akan ada biaya tambahan.

Baca Juga  Bertolak dari Korea Selatan, Jokowi Temui Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin

“Kalau pun ada biaya dalam pengurusan pelayanan akan diberlakukan tarif normal. Karena, ini percepatan pelayanan bukan kenaikan tarif,” tegas Sismanto. Ia pun meneruskan, pelayanan super cepat ini tidak hanya diberlakukan dalam situasional tetapi pelayanan ini akan diterapkan seterusnya.(ays)